Jumat 23 Dec 2016 11:33 WIB

Kenya Sita Hampir Dua Ton Gading Selundupan

Seorang polisi berdiri di deretan gading gajah yang disita dari perburuan gelap. (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joseph Okanga
Seorang polisi berdiri di deretan gading gajah yang disita dari perburuan gelap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOMBASA -- Aparat Kenya menyita hampir dua ton gading selundupan setelah menarik kembali kapal yang akan mengirimkannya ke Kamboja menyusul informasi intelijen bahwa itu memuat kargo ilegal. Sebanyak 1,97 ton gading yang nilainya 197 juta shilling atau dua juta dolar AS disembunyikan di dalam rongga papan kayu dan dinyatakan sebagai keramik.

David Yego, komisioner penyelidikan di Otoritas Pajak Kenya, Rabu (21/12) mengatakan, otoritas di Singapura mengembalikan kapal pengangkut itu ke Mombasa setelah Kenya menyampaikan peringatan. Yego menyatakan, prihatin para penyelundup bisa melewati tindakan pengamanan baru yang dirancang untuk menghentikan penyelundupan narkoba dan gading di pelabuhan.

"Cara menyembunyikan gading menjadi keprihatinan bagi kami. Karena, cara itu menunjukkan para penyelundup gading menggunakan taktik baru untuk menghindari pendeteksian di pelabuhan, tapi kami siap untuk tugas itu," kata Yego di Mombasa.

Banyak dari 334 potong gading memiliki tanda tinta merah yang menurut Yego bisa mengindikasikan itu adalah barang bukti polisi. Kenya melakukan penyitaan gading gajah besar pada 2013 dan 2014, dan gading-gading itu biasanya disimpan sebagai barang bukti.

Perburuan gajah di seluruh Afrika memuncak pada 2011, namun masih sangat tinggi sampai sekarang menurut Monitoring the Illegal Killing of Elephants Programme (MIKE), yang didukung oleh Convention on International Trade in Endangers Species (CITES).

Geng-geng penjahat bersenjata membunuh gajah untuk mengambil gadingnya dan badak untuk diambil tanduknya, dan sebagian sering dikirim ke Asia untuk ornamen atau obat. Pada 2013, pemerintah menerapkan hukuman yang lebih keras, penjara lebih lama dan denda lebih besar, pada orang yang terbukti memburu atau memperdagangkan bagian tubuh satwa langka itu, menurut warta kantor berita Reuters.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement