Senin 17 Apr 2017 17:19 WIB

Presiden Turki Berencana Berlakukan Kembali Hukuman Mati

 Presiden Turki Tayyip Erdogan
Presiden Turki Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Tayyip Erdogan di hadapan para pendukung yang merayakan kemenangan referendum perluasan kewenangan kepala negara. Dia mengatakan, bahwa pihaknya berencana menggelar pemungutan suara pemberlakuan kembali hukuman mati.

Erdogan mengatakan, bahwa akan segera membicarakan persoalan pemberlakuan kembali hukuman mati dengan Perdana Menteri Binali Yildirim dan para tokoh oposisi nasionalis. "Jika Turki benar-benar memutuskan untuk menerapkan kembali hukum yang sudah sejak lama dilarang tersebut, maka keinginan Ankara untuk bergabung dengan Uni Eropa akan tertutup," katanya, Ahad (16/4).

Pada Sabtu lalu, Turki menggelar referendum yang akan memperluas kewenangan presiden. Meski perhitungan resmi belum selesai, Erdogan dan pendukungnya sudah mengklaim kemenangan.

Erdogan mengungkapkan, bahwa 51,5 persen pemilih Turki dalam referendum telah menjatuhkan pilihan untuk mengubah konstitusi yang akan mengganti sistem parlementer menjadi sistem presidensial. Dia meminta, agar semua pihak menghormati hasil tersebut dan mengaku yakin Turki akan segera mengalami kemajuan pesat dalam periode selanjutnya.

Klaim kemenangan Erdogan kemudian diamini oleh kepala dewan komisi pemilu Turki (YSK). Kubu pro-perubahan konstitusi memperoleh 1,25 juta suara lebih banyak dibanding kubu yang menolak, sementara jumlah suara yang belum terhitung hanya sekitar 600.000, kata kepala YSK Sadi Guven dalam konferensi pers di Ankara.

Guven menjelaskan, bahwa YSK telah memutuskan untuk mengesahkan surat suara tanpa stempel resmi, kecuali telah dibuktikan palsu. Keputusan itu ditetapkan setelah munculnya banyak protes--termasuk dari partai pro-perubahan konstitusi AKP--yang mengeluhkan banyaknya surat suara yang belum distempel.

Kubu penentang perluasan kewenangan presiden merespons dengan mempertanyakan validitas hasil referendum karena keputusan baru diambil pada saat-saat akhir. Namun, Guven megatakan, bahwa pihaknya memutuskan hal tersebut sebelum semua hasil suara masuk dalam sistem perhitungan. Guven mengungkapkan hasil resmi diumumkan dalam 11-12 hari mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement