Ahad 23 Jul 2017 04:36 WIB

Parlemen AS Tingkatkan Sanksi untuk Rusia, Iran, dan Korut

Rep: Puti Almas/ Red: Ratna Puspita
Foto rilis dari pemerintah Korea Utara menggambarkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un merayakan upaya percobaan rudal balistik jarak jauh  Hwasong-12 (Mars-12) diluncurkan militer Korea Utara
Foto: KCNA/Reuters
Foto rilis dari pemerintah Korea Utara menggambarkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un merayakan upaya percobaan rudal balistik jarak jauh Hwasong-12 (Mars-12) diluncurkan militer Korea Utara

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Parlemen Amerika Serikat (AS) mencapai kesepakatan atas undang-undang baru di negara itu yang memungkinkan sanksi terhadap Rusia, Iran, dan Korea Utara (Korut) ditingkatkan. Selanjutnya, Senat akan mempertimbangkan keputusan atas rancangan undang-undang ini.

Dilansir dari Reuters pada Ahad (23/7), anggota Parlemen AS yang khususnya berasal dari Partai Republik dan Demokrat telah sepakat untuk menyetujui undang-undang baru untuk sanksi terhadap tiga negara yang dianggap kontra terhadap Negeri Paman Sam. Sebelumnya, penambahan sanksi untuk Korut hanya menjadi sebuah usulan, hingga titik temu persetujuan pihak dalam lembaga negara ini didapatkan.

Namun, pemimpin parlemen dari partai Demokrat, Nancy Pelosi mengaku tidak yakin bahwa Senat AS dapat secepatnya meloloskan rancangan undang-undang tersebut sebagai sebuah produk hukum yang resmi berlaku.

"Sementara kami dari parlemen mendukung sanksi yang lebih keras terhadap Korut, namun kami khawatir bahwa undang-undang ini akan mengalami penundaan prosedural lebih lanjut oleh Senat AS," ujar Pelosi dalam sebuah pernyataan, Sabtu (22/7).

Ia menekankan penting untuk memasukkan Korut sebagai negara yang akan diberikan sanksi lebih lanjut oleh AS. Terkait masalah Rusia, nampaknya anggota parlemen khususnya dari partai Demokrat menjadikan rancangan undang-undang sebagai pesan untuk Presiden Donald Trump dalam mengambil sikap terhadap Moskow.

Sejak terpilih sebagai presiden, Trump telah menghadapi dugaan bahwa Rusiatelah melakukan campur tangan untuk mendukungnya dalam pemilu AS. Badan Intelijen AS juga meyakini ini termasuk dalam dugaan peretasan yang dilakukan selama proses pemungutan suara berlangsung.

Pemimpin dari Partai Demokrat di Senat AS Chuck Schumer juga mengungkapkan harapannya atas undang-undang tersebut. Ia menilai bahwa seharusnya Trump sadar atas bagaimana banyak orang di negara itu yang tidak pernah mendukung kedekatan antara Washington dengan Moskow.

"Saya berharap parlemen dan senat AS bersama-sama segera bertindak sesuai dengan undang-undang ini dan membuat agar Presiden sadar akan tugas pentingnya memberi sanksi pada Rusia," kata Schumer. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement