Ahad 13 Aug 2017 18:35 WIB

Pemerintah Myanmar Tambah Pasukan Militer ke Rakhine

Rep: Marniati/ Red: Agus Yulianto
Tentara Myanmar (Ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Tentara Myanmar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pemerintah Myanmar menyebutkan, pasukan tambahan telah dikirim ke negara bagian Rakhine. Jumlahnya sekitar 500 tentara. Kondisi ini semakin menambah kekhwatiran PBB yang melihat operasi keamanan besar-besaran menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan untuk media pemerintah, kantor Penasihat Negara Aung San Suu Kyi mengatakan, bahwa pasukan ekstra telah dikirim ke daerah Maungdaw di Rakhine utara, di mana jam malam diperkenalkan awal pekan ini.

Pemerintah mengatakan, 59 warga sipil telah terbunuh dan 33 lainnya hilang di daerah tersebut hingga Rabu. "Pemerintah akan dengan tegas mengambil tindakan efektif melawan tindakan teroris ini sesuai dengan hukum. Tindakan akan dilakukan terhadap semua ekstremis dan mereka yang mengendalikan ekstremisme tersebut," kata pernyataan tersebut seperti dilansir Anadolu (12/8).

Oktober lalu, sebuah tindakan keras keamanan diluncurkan setelah sembilan petugas polisi tewas di Maungdaw.

Dalam sebuah laporan mengenai operasi empat bulan tersebut, PBB mengatakan, telah menemukan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan di Rakhine yang mengindikasikan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selama wawancara dengan pengungsi Muslim Rohingya di negara tetangga Bangladesh, PBB mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan, termasuk bayi dan anak-anak, pemukulan dan penghilangan brutal. Namun, bulan lalu, pemerintah Myanmar menolak masuk ke tim PBB untuk menyelidiki tuduhan tersebut.

Perwakilan minoritas Rohingya mengatakan, sekitar 400 orang tewas dalam operasi tersebut.

Dalam sebuah pernyataan tentang penempatan pasukan Kamis, Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa pasukan keamanan harus dapat menahan diri dalam segala situasi dan menghormati hak asasi manusia dalam menangani situasi keamanan di negara bagian Rakhine.

Ribuan orang Rohingya telah berlindung di kamp-kamp pengungsi di Rakhine sejak kekerasan komunal meletus pada pertengahan 2012. Negara bagian ini menampung sekitar 1,2 juta orang Rohingya, yang mereka sebut dengan Bengali, sebuah istilah yang menunjukkan bahwa mereka adalah imigran gelap dari Bangladesh.

Meskipun telah tinggal di daerah tersebut selama beberapa generasi, Rohingya telah secara efektif menolak kewarganegaraan dengan undang-undang kebangsaan tahun 1982 dan telah membatasi hak-hak dasar seperti kebebasan bergerak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement