Kamis 21 Sep 2017 12:59 WIB

Staf KBRI Beijing Diperintahkan Siaga

Satu sudut kota Beijing, Cina.
Foto: AP
Satu sudut kota Beijing, Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Staf Kedutaan Besar RI di Beijing tetap siaga pada libur Tahun Baru Hijriah 1439 dan Hari Libur Nasional Cina pada 1-8 Oktober 2017. "Kami tetap siaga untuk memberikan pelayanan darurat," kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing, Ichsan Firdaus, di Beijing, Kamis (21/9).

KBRI Beijing yang berlokasi di Jalan Raya Dongzhimen Wai No 4 diliburkan pada Tahun Baru Hijriah. Meskipun bukan hari libur nasional di daratan Cina. "Kami turut menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di Indonesia," katanya mengenai libur Tahun Baru Hijriah tersebut.

KBRI Beijing juga tutup pada Hari Libur Nasional Cina mulai tanggal 1 hingga 8 Oktober 2017. Ichsan menyebutkan bahwa pelayanan darurat yang diberikan selama hari libur tersebut meliputi kekonsuleran, visa, dan keimigrasian. "Pada libur nasional tahun lalu, ada warga negara Indonesia yang kehilangan paspor di Bandara Beijing. Kami perintahkan untuk datang ke KBRI untuk dibuatkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor)," ujarnya mencontohkan bentuk pelayanan dalam kondisi darurat.

Hari Libur Nasional merupakan perayaan terbentuknya pemerintahan Republik Rakyat Cina. RRC memang terbentuk pada 21 September 1949, namun baru dirayakan oleh rakyat Cina pada 1 Oktober 1949 di Lapangan Tiananmen, Beijing. Pada 2 Desember 1949, pemerintah RRC menetapkan bahwa 1 Oktober diperingati sebagai Hari Libur Nasional.

Saat libur selama delapan hingga 10 hari itu, semua aktivitas di kantor pemerintahan, pelayanan publik, dan sekolahan ditiadakan. Sementara itu, staf di Konsulat Jenderal RI di Hong Kong juga diliburkan pada 1 Muharram 1439 Hijriah. "Kami hari ini tutup, besok buka seperti biasa," kata Vania Alexandra Lijaya, staf KJRI Hong Kong.

Hari Libur Nasional merupakan perayaan terbentuknya pemerintahan Republik Rakyat Cina. RRC memang terbentuk pada 21 September 1949, namun baru dirayakan oleh rakyat Cina pada 1 Oktober 1949 di Lapangan Tiananmen, Beijing. Pada 2 Desember 1949, pemerintah RRC menetapkan bahwa 1 Oktober diperingati sebagai Hari Libur Nasional.

Saat libur selama delapan hingga 10 hari itu, semua aktivitas di kantor pemerintahan, pelayanan publik, dan sekolah ditiadakan. Sementara itu, staf di Konsulat Jenderal RI di Hong Kong juga diliburkan pada 1 Muharram 1439 Hijriah. "Kami hari ini tutup, besok buka seperti biasa," kata Vania Alexandra Lijaya, staf KJRI Hong Kong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement