Ahad 01 Oct 2017 04:17 WIB

Warga Irlandia Minta Aborsi Dilegalkan

Rep: Dwina Agustin/ Red: Andri Saubani
  Aktivis anti-aborsi menunggu di luar Parlemen Irlandia di Leinster House, Dublin, Rabu (10/7).
Foto: AP/Julien Behal
Aktivis anti-aborsi menunggu di luar Parlemen Irlandia di Leinster House, Dublin, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Puluhan ribu orang berbaris di Dublin pada hari Sabtu (30/9) untuk menuntut pelonggaran beberapa undang-undang aborsi. Demosntrasi itu dilakukan menjelang referendum 2018 di Irlandia.

Aborsi tetap menjadi masalah yang memecah belah di Irlandia. Peraturan seputar abrosi diharapkan dapat dihilangkan untuk bisa menyelamatkan calon ibu yang dalam bahaya.

Pada tahun 2016, menurut laporan Departemen Kesehatan Inggris, lebih dari tiga ribu wanita Irlandia melakukan perjalanan ke Inggris untuk melakukan aborsi. Namun, para aktivis mengatakan, jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi.

Pemerintah telah berjanji untuk mengadakan referendum Mei atau Juni mendatang. Hanya saja, keputusan tersebut harus segera menentukan pertanyaan apa yang harus diajukan kepada orang-orang Irlandia.

Badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Eropa telah mendesak pemerintah untuk mendekriminalisasi aborsi dan memperluas undang-undang. Nantinya, peraturan baru itu memungkinkan prosedur aborsi dalam kasus kelainan janin fatal, pemerkosaan atau inses. "Menteri pemerintah hanya menyarankan persyaratan yang paling ketat akan berlalu, tapi saya pikir orang menginginkan lebih dari itu," kata salah satu pendemo, Sarah Murphy.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement