Kamis 04 Jan 2018 19:39 WIB

Macron Usulkan UU Tangani Berita Palsu

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
President Emmanuel Macron mendengarkan walikota Paris Mayor Anne Hidalgo dalam sebuah acara di Hotel de Ville, Paris, Senin (15/5) dini hari.
President Emmanuel Macron mendengarkan walikota Paris Mayor Anne Hidalgo dalam sebuah acara di Hotel de Ville, Paris, Senin (15/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Presiden Prancis Emmanuel Macron, Rabu (3/11) mengatakan dirinya akan mengusulkan sebuah undang-undang baru untuk menangani penyebaran berita bohong atau hoax di internet. Ia mengungkapkan akan mengumumkan rancangan undang-undang tersebut dalam beberapa pekan mendatang.

"Saya telah memutuskan kita akan mengubah sistem hukum kita untuk melindungi kehidupan demokrasi dari berita palsu ini, ujar Macron dalam pidato tahun barunya," dikutip laman Anadolu Agency.

Macron mengatakan nantinya undang-undang tersebut akan meningkatkan transparansi karena semua situs harsus merilis data pembelanjaan dan jumlah uang untuk konten yang disponsori. "Selama masa pemilu, di internet konten tidak lagi memiliki aturan yang sama persis," ujar Macron.

Bila masih beredar berita palsu, otoritas berwenang Prancis dapat melenyapkan berita tersebut atau bahkan menutup situs terkait berdasarkan tindakan hukum darurat. Macron mengungkapkan, rancangan undang-undang ini memang akan lebih menargetkan platform media sosial, terutama selama masa pemilu.

Kendati demikian, Macron menegaskan undang-undang ini tidak akan menimbulkan ancaman bagi kebebasan pers. Kebebasan pers bukanlah kebebasan istimewa, ini adalah ekspresi kebebasan tertinggi.

"Jika kita ingin melindungi demokrasi liberal, kita harus kuat dan memiliki peraturan yang jelas," ucapnya.

Sebelum teripilih menjadi presiden Prancis tahun lalu, kampanye politik Macron menjadi target serangan siber yang cukup masif. Serangan siber ini disebut-sebut didalangi oleh Pemerintah Rusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement