Jumat 17 Sep 2010 06:39 WIB

Akhirnya TPM dan MER-C Ajukan Tuntutan ke Dewan HAM PBB

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pengacara Muslim (TPM)-Medical Emergency Rescue (MER-C) akan mengajukan gugatan tindak kriminal oleh tentara Israel terhadap relawan Indonesia di Kapal Mavi Marmara (31/6) silam. Menurut Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, sesuai rencana delegasi akan berangkat melayangkan tuntutan Jumat besok (17/9).

''Kami akan ngotot meminta pertanggungjawab Israel atas perbuatannya,'' ujar Mahendradatta saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/9).

Mahendradatta mengatakan, langkah tersebut akan terus diupayakan oleh TPM. Sebab, tindakan kebiadaan Israel tidak dapat dilewatkan begitu saja. Meskipun, diakui berbagai hambatan menjadi kendala yang cukup krusial. Di antaranya, negara yang sedang dihadapi adalah Israel yang dikenal kebal hukum. Selain itu, Israel acapkali melanggar hukum internasional dan mempunyai dukungan serta pengaruh kuat di dunia internasional. Upaya ini juga sempat terkendala dengan penangkapan Abu Bakar Baasyir yang mendadak dan tanpa alasan jelas.

Mahendradatta menyebutkan, TPM akan mengajukan tuntunan formal, formal complaint. Tuntutan tersebut disertai barang bukti antara lain baju berdarah, visum para korban, rekaman kejadian, foto peluru yang diambil dari korban Surya Fachrizal, dan barang yang dirusak tentara Israel.

Tuntutan tersebut, jelas Mahendradatta, akan dibawa melalui organisasi internasional seperti International Criminal Court Mahkamah Pidana Internasional ICC dan international Court of Justice Mahkamah internasional di Den Haag Belanda, serta utamanya menuju markas Dewan Hak Asasi Manusia PBB/United Nations Human Rights Council UN HRC di Jenewa. ”Alhamdulillah Dewan HAM PBB mengangendakan khusus insiden Freedom Flotilla dan laporan ini jadi salah satu referensi pembahasan,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement