Rabu 02 Mar 2011 07:25 WIB

Majelis Umum Tangguhkan Keanggotaan Libya di Dewan HAM PBB

REPUBLIKA.CO.ID,PBB--Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Selasa dengan suara bulat menangguhkan keanggotaan Libya di Dewan Hak Asasi Manusia PBB karena kekerasan yang dilakukan oleh pasukan Libya terhadap demonstran.

Resolusi itu disahkan melalui konsensus di Majelis Umum yang beranggotakan 192 negara atas dasar rekomendasi Dewan HAM yang bermarkas di Jenewa.

Sekjen PBB Ban Ki-moon menyambut baik tindakan majelis untuk menangguhkan keaggotaan Libya di dewan itu, keputusan panel untuk membentuk penyelidikan guna menyelidiki pelanggaran HAM di Libya, dan juga perujukan Libya oleh Dewan Keamanan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

"Tindakan (Majelis Umum) itu mengirim pesan keras dan pentig -- pesan mengenai konsekuensi besar di kawasan itu dan selebihnya -- bahwa tidak ada pembebasan dari hukuman, bahwa mereka yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan akan dihukum, bahan prinsip-prinsip fundamental keadilan dan pertanggungjawaban akan berlaku," kata Ban.

sumber : antara/reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement