Kamis 08 Dec 2011 23:14 WIB

Mufti Palestina Kutuk Rencana Israel yang Melarang Azan

Seorang warga Palestina berdiri di depan masjid yang menjadi korban vandalisme Yahudi, di Nablus, Tepi Barat.
Foto: http://www.upi.com
Seorang warga Palestina berdiri di depan masjid yang menjadi korban vandalisme Yahudi, di Nablus, Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, Al-QUDS – Mufti Palestina, Syekh Muhammad Hussein, mengutuk rencana Israel yang akan menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan azan melalui pengeras suara di seluruh masjid Palestina berdasarkan perbatasan 1948. Draf RUU ini diajukan oleh partai garis keras Yisrael Beiteinu yang dipimpin Menteri Luar Negeri Israel, Avigdor Lieberman.

Menurut Syekh Hussein, serangan terhadap masjid merupakan kebijakan politik yang telah lama diprogram Israel. Masjid-masjid di Palestina pada umumnya, dan di Al-Quds (Yerusalem) khususnya, akan terkena dampak undang-undang ini. "Lambat laun, seluruh masjid di Palestina akan ditutup, dibongkar atau dihancurkan oleh Israel dengan alasan-alasan palsu," kata Hussein, Kamis (8/12).

Hussein menegaskan bahwa masjid adalah wakaf umat Islam. Non-Muslim tidak berhak ikut campur dalam urusan rumah tangga kaum Muslimin. "Pemerintah pendudukan menyerang masjid dengan menetapkan aturan-aturan yang menistakan rumah Allah. Secara sistematis, Israel berupaya melenyapkan syariat Allah dan segala sesuatu yang berbau Arab di Palestina, dan menggantikannya dengan simbol-simbol Yahudi," papar Hussein.

Di sisi lain, lanjut Syekh Hussein, kebijakan represif Israel dan campur tangannya dalam urusan ibadah umat Islam, tidak hanya diberlakukan di Al-Quds, tapi di seluruh wilayah Palestina. Rabu (7/12) kemarin, kata Hussein, Israel membakar masjid di Kota Burqin, Distrik Salfit. 

Selain itu, mereka juga membakar properti warga, baik rumah maupun mobil. "Ini menunjukkan bahwa otoritas pendudukan sengaja mempersempit ruang gerak warga Palestina. Mereka berupaya memperluas wilayah pemukiman Yahudi dengan menyita tanah dan rumah-rumah warga Palestina," tegas Hussein.

Oleh sebab itu, Hussein menyerukan masyarakat internasional untuk segera melakukan intervensi agar Israel menghentikan serangannya terhadap masjid-masjid di seluruh wilayah Palestina, khususnya Masjid Al-Aqsha. Ia juga meminta pihak berwenang Israel agar tidak mengganggu tempat ibadah umat Islam, karena masjid adalah milik seluruh umat Islam di dunia. Bukan hanya milik warga Palestina.

Khusus kepada negara-negara Arab dan Islam, Syekh Hussein menyeru mereka agar turun tangan mencegah rencana Israel menerapkan aturan perundang-undangan yang represif dan tidak adil terhadap warga Palestina.

sumber : Ma'an Al-Ahbariyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement