Kamis 21 Jun 2012 15:46 WIB

Mufti Yerusalem: Silakan Kunjungi Al-Aqsha

Rep: Agung Sasongko/ Red: Chairul Akhmad
Masjid Al-Aqsha  di Yerusalem, Palestina.
Foto: AP
Masjid Al-Aqsha di Yerusalem, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kunjungan ke kawasan Masjid Al-Aqsha seharusnya tidak menghalangi Muslim untuk mengunjunginya. Sebab, kehadiran umat Islam sangat penting guna mencegah klaim Israel terhadap kawasan itu.

Mufti Besar Yerusalem dan Palestina, Syekh Muhammad Ahmad Husein, telah mengeluarkan fatwa yang intinya mempersilakan umat Muslim mengunjungi Al-Aqsha. "Al-Aqsha penting bagi umat Islam, karena tempat ini penting bagi Allah," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Al-Aqsha, Sharif Qaddoumi, mengatakan sepanjang sejarah Yerusalem telah diduduki sejumlah penguasa. Sepanjang itu pula tidak ada larangan untuk mengunjunginya. "Lantas, mengapa sekarang kita yang mempermasalahkan kunjungan itu," katanya heran.

Hussam Salaymeh (41), seorang sopir taksi di Yerusalem, juga berpendapat serupa. Menurutnya, setiap Muslim perlu datang dan mengunjungi Yerusalem. "Saya paham, kunjungan itu sama saja normalisasi dengan Israel. Tapi, saya pikir itu hanya normalisasi situasi saja," ujarnya.

Tidak mudah memang untuk mengunjungi Al-Aqsha. Muslim harus menyeberangi wilayah yang dikuasai Israel. Secara prosedur, layaknya melintasi wilayah negara lain, pengunjung harus mengajukan permohonan visa. Masalahnya, tidak setiap Muslim mau mengurus visa lantaran dianggap memberikan pengakuan terhadap eksistensi negara Yahudi.

Belum selesai masalah, Israel juga memberikan syarat yang tak kalah rumit. Mereka umumnya hanya memperbolehkan pria berusia 40-50 tahun. Pihak Israel berdalih syarat itu diberlakukan guna menghindari adanya gangguan keamanan.

Israel menduduki Kota Suci Yerusalem dalam Perang 1967, dan kemudian mengklaim sebagai wilayahnya. Sejak itu, Israel menerapkan kebijakan opresif untuk memaksa warga Palestina keluar dari kota tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement