Rabu 04 Jan 2017 09:48 WIB

HRW: Pejabat Israel Dukung Kebijakan Tembak Mati Warga Palestina

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Anak perempuan Palestina yang marah kepada tentara Israel
Foto: wonderslist.com
Anak perempuan Palestina yang marah kepada tentara Israel

REPUBLIKA.CO.ID, BETHLEHEM -- Sejumlah pejabat senior Israel diduga secara terbuka menyerukan dukungan untuk 'membunuh' warga Palestina. Hal itu dengan diizinkannya penembakan oleh pasukan Israel.

Dalam laporan yang dirilis oleh Human Rights Watch (HRW), penembakan terhadap warga Palestina secara terbuka didukung oleh pejabat senior pemerintahan Israel. Sejak Oktober 2015 lalu, terdapat 150 kasus hal itu dilakukan, seperti di wilayah Tepi Barat.

Warga Palestina yang ditembak adalah mereka yang mencoba melakukan serangan kepada pasukan Israel. Namun, penembakan hingga tewas tetap dinilai sebagai kejahatan dan kesewenang-wenangan oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia.

Sejak tahun itu juga, HRW mengatakan, banyak pernyataan dibuat oleh politikus senior Israel untuk mendukung penembakan. Termasuk di antaranya adalah menteri pertahanan dan menteri kepolisian Israel yang mengatakan bahwa polisi dan tentara diizinkan membunuh terduga semua penyerang, terlepas dari apakah itu benar-benar diperlukan sebagai alat perlindungan.

"Ini bukan hanya tentang potensi tentara yang bertindak sewenang-wenang, tapi juga pejabat Israel yang terbuka memperbolehkan tindakan melawan hukum dilakukan," ujar Direktur Advokasi Israel HRW di Israel Sari Basshi seperti dilansir Maan News, Rabu (4/1).

Ia meminta otoritas Israel mengeluarkan instruksi dan batasan jelas mengenai penggunaan kekuatan pasukan keamanan. Seluruhnya, harus mengacu kepada hukum internasional yang berlaku.

(Baca Juga: Israel Kembali Rampas Tanah Palestina di Tepi Barat)

Menembak atau membunuh hanya boleh dilakukan dalam situasi sangat darurat. Hal itu sangat diperlukan untuk melindungi nyawa dan tidak ada pilihan lainnya yang tersedia.

"Tapi, peraturan di Israel mengenai pembatasan penggunaan senjata tidak diatur secara jelas seperti penembakan ke bagian tubuh atau langsung ke kepala dalam berbagai situasi," tulis laporan dari HRW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement