Jumat 10 Mar 2017 07:45 WIB

Masjid Al-Aqsa tak Terkena Undang-Undang Peredam Azan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agus Yulianto
Masjid Al-Aqsha, di Yerusalem, Palestina.
Foto: sacred-destinations.com
Masjid Al-Aqsha, di Yerusalem, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sebuah undang-undang untuk meredam suara azan di masjid akhirnya mendapatkan persetujuan di sidang parlemen Israel. Para anggota legislatif Arab mengecam undang-undang yang rasis dan mendiskriminasikan agama Islam.

Namun, karena undang-undang itu hanya berlaku di wilayah pemukiman, maka Masjid al-Aqsa yang merupakan situs tersuci Islam ketiga dunia tak terkena undang-undang itu. Sebab, Masjid al-Aqsa berada di kompleks relijius di Kota Tua.

Seperti dilansir SBS, umat Muslim mengatakan, dengan adanya undang-undang tersebut sama saja azan tak diperbolehkan. Undang-undang itu saat ini dikenal dengan undang-undang muazin.

Adanya undang-undang muazin telah membuat umat Muslim di Arab dan dunia Muslim melakukan protes. Para pendukung undang-undang tersebut mengatakan, undang-undang itu mencegah gangguan sehari-hari ratusan ribu orang non Muslim di Israel.

Bulan lalu, para menteri Pemerintah Israel mendukung versi undang-undang yang lebih lembut yakni melarang pengeras suara pada malam hari. Draf awal yang membatasi volume azan sepanjang hari telah ditolak. Sebab, suara azan bisa mengalahkan sirene yang terdengar di daerah Yahudi saat matahari terbenam pada hari Jumat untuk menandai dimulainya hari Sabat.

Undang-undang yang sangat keras ini didukung oleh anggota garis keras Israel, seperti Yisrael Beitenu Party. Mereka adalah bagian dari koalisi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement