Senin 03 Apr 2017 13:24 WIB

Israel akan Terbitkan UU Permukiman Ilegal

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Parlemen Israel atau Knesset akan memberikan suara secara hukum terkait rancangan undang-undang perencanaan dan pembangunan permukiman pada Rabu (5/4) mendatang. Bila nanti diratifikasi, undang-undang (UU) tersebut akan memberi legalitas dan wewenang kepada Israel untuk membongkar dan menggusur rumah atau bangunan yang tak memiliki surat izin dari mereka.

Dilaporkan laman Al Araby, Senin (3/4), rancangan undang-undang tersebut diusulkan untuk menangani masalah permukiman ilegal masyarakat Arab di Palestina. Pada Ahad (2/4), Komite Lingkungan Israel telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked meminta panitia menyetujui rancangan undang-undang tersebut yang memang diusulkan oleh Departemen Kehakiman Israel. "Ini langkah penting untuk mengubah penegakan hukum perencanaan dan pembangunan," ujarnya.

Wakil Jaksa Agung Israel Erez Kamitz yang juga pejabat perencanaan Israel mengklaim terdapat sekitar ribuan bangunan dibangun tanpa izin oleh komunitas Arab. "Ada sekitar 50 ribu bangunan dibangun tanpa izin," ujarnya.

Terkait hal ini, lembaga swadaya masyarakat Palestina yang menangani terhadap masalah permukiman menilai dengan rancangan undang-undang tersebut kemungkinan warga Palestina mendapatkan izin membangun rumahnya sendiri akan semakin kecil. Terlebih bila bercermin pada data terkait yang telah dihimpun.

Sepanjang 2015, dari 3238 izin mendirikan bangunan yang diterbitkan Israel, hanya 188 izin diperuntukkan bagi warga Palestina. Setiap tahunnya, Israel juga berhasil menghancurkan bangunan yang menurut mereka tak berizin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement