Kamis 04 Jan 2018 14:03 WIB

Mesir: RUU Israel Soal Yerusalem Langgar Resolusi Global

Yerusalem.
Foto: al jazeera.com
Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemungutan suara di Knesset (Parlemen) Israel mengenai "hukum Yerusalem bersatu" melanggar resolusi internasional yang berkaitan dengan kota yang menjadi sengketa tersebut, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir pada Rabu (3/1).

"Pemungutan suara itu melanggar keabsahan internasional mengenai Yerusalem sebagai kota di bawah pendudukan," kata Juru Bicara Kementerian Ahmed Abu Zaid kepada kantor berita resmi Mesir, MENA.

Ia menambahkan rancangan peraturan tersebut menjadi penghalang terhadap proses perdamaian Israel-Palestina serta dicapainya penyelesaian yang adil bagi konflik berkepanjangan di Timur Tengah itu. Pada Senin (1/1), Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang "Yerusalem bersatu" yang diajukan untuk memisahkan Permukiman Palestina dari Yerusalem.

Rancangan tersebut memerlukan persetujuan 80 anggota Knesset untuk setiap keputusan guna menyerahkan beberapa bagian Yerusalem kepada Pemerintah Palestina pada masa depan. Persetujuan Knesset itu dilakukan sehari setelah Partai Likud, yang memerintah Israel, dengan suara berlimpah menyetujui rancangan resolusi yang menyeru anggota Parlemen Israel agar menyepakati pencaplokan permukiman Yahudi di Tepi Barat Sungai Yordan dan Jerusalem Timur, yang diduduki. Tindakan tersebut secara resmi dikutuk oleh Palestina.

Israel Naikkan Ambang Batas Penyerahan Bagian Yerusalem

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement