Rabu 21 Feb 2018 00:51 WIB

Abbas akan Sampaikan Prakarsa Perdamaian Palestina ke DK

Prakarsa itu berisi imbauan untuk mengkaji persiapan perundingan perdamaian.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas berbicara dalam pertemuan Dewan Pusat Organisasi Pembebasan Palestina di Ramallah, Ahad (14/1).
Foto: AP Photo/Majdi Mohammed
Presiden Palestina Mahmoud Abbas berbicara dalam pertemuan Dewan Pusat Organisasi Pembebasan Palestina di Ramallah, Ahad (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Seorang pejabat tinggi Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas akan menyampaikan prakarsa perdamaian kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (20/2).

"Abbas akan menyampaikan prakarsa perdamaian Palestina sebagai bagian dari serangan diplomatik Palestina setelah Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota negara Israel dan serangkaian undang-undang dan langkah Israel yang menentang Palestina," kata Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki.

Ia mengungkapkan rencana penyampaian prakarsa itu dalam pernyataan kepada stasiun radio resmi Palestina, Suara Palestina. Prakarsa itu berisi imbauan kepada masyarakat dunia untuk mengadakan konferensi, yang mengkaji persiapan perundingan perdamaian berdasarkan atas penyelesaian dua-negara.

photo
Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki saat mengunjungi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Palestina berharap dapat mendirikan negara merdeka di sepanjang perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai itu kotanya. Sementara itu, Israel menyatakan seluruh wilayah Yerusalem sebagai ibu kota abadinya.

Abbas dijadwalkan berbicara dalam sidang Dewan Keamanan PBB di New York pada Selasa, untuk pertama kalinya dalam sembilan tahun. Kehadirannya untuk menyampaikan pidato di tingkat Dewan Keamanan didasarkan pada undangan dari presiden Dewan Keamanan saat ini, Kuwait.

Putaran terakhir perundingan antara Palestina dan Israel yang disponsori Amerika Serikat buyar pada 2014 setelah pembicaraan berlangsung selama sembilan bulan tanpa ada terobosan. Pada 6 Desember 2017, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota negara Israel dan memerintahkan Departemen Luar Negeri AS memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke kota suci tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement