Kamis 22 Feb 2018 21:38 WIB

Israel Setujui Pembangunan 3.000 Unit Rumah di Tepi Barat

Sebagian besar dari lahan itu dimiliki oleh warga Palestina.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Budi Raharjo
Permukiman Yahudi di Tepi Barat
Permukiman Yahudi di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM -- Pihak berwenang Israel telah menyetujui pembangunan 3.000 unit rumah Yahudi baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki, pada Kamis (22/2). Komite perencanaan dan konstruksi Yerusalem (Israel) mengatakan rumah-rumah baru itu akan dibangun di permukiman Gilo di Yerusalem selatan.

Unit permukiman itu direncanakan akan didirikan di atas lahan seluas sekitar 280 dunams atau sekitar 280 ribu meter persegi. Sebagian besar dari lahan itu dimiliki oleh warga Palestina. "Ini adalah hari bersejarah bagi kota Yerusalem," ujar Meir Turjeman, ketua komite perencanaan kota, seperti dilaporkan laman Anadolu.

Menurut dia, pembangunan ribuan unit rumah baru di permukiman Gilo ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak keluarga Yahudi Israel untuk datang ke Yerusalem. "Kami berkomitmen untuk membangun sebanyak mungkin untuk meningkatkan mayoritas warga Yahudi di Yerusalem," tambah dia.

Tahun lalu, Channel 10 Israel melaporkan rencana pembangunan 300 ribu unit rumah baru di Yerusalem sebagai bagian dari proyek "Greater Jerusalem". Proyek ini ditujukan untuk mencaplok permukiman yang dibangun di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Menurut Channel 10, sebagian besar unit itu akan dibangun di daerah yang berada di luar Garis Hijau, mengacu pada wilayah yang diduduki Israel selama perang Arab-Israel 1967. Sekitar 600 ribu pemukim Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 permukiman Yahudi yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967.

Orang-orang Palestina menginginkan daerah-daerah ini, bersama dengan Jalur Gaza, untuk menjadi wilayah mereka setelah Palestina merdeka di masa depan. Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai 'wilayah yang diduduki' dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah itu ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement