Rabu 28 Mar 2018 05:21 WIB

Parlemen Dunia Terima Resolusi Yerusalem dari Indonesia

Draf secara khusus membahas tanggapan parlemen dunia atas keputusan Trump.

Warga Palestina melaksanakan Shalat Jumat kompleks Al Aqsa, Yerusalem, Jumat (8/12).
Foto: Ammar Awad/Reuters
Warga Palestina melaksanakan Shalat Jumat kompleks Al Aqsa, Yerusalem, Jumat (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Resolusi terkait kebijakan pemerintahan Donald Trump mengenai Yerusalem yang ditetapkan sebagai ibu kota Israel telah disampaikan delegasi DPR RI yang dipilih sebagai anggota Drafting Committee on Emergency Item atau Panitia Penyusun Hal-Hal Darurat. Delegasi DPR RI mewakili kelompok negara Asia Pasifik pada Sidang Inter Parliamentary Union (IPU).

Pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (27/3), menyebutkan, anggota delegasi DPR RI Bara Krishna Hasibuan telah menghadiri pembahasan draf resolusi terkait keputusan Pemerintah AS tersebut yang digelar di Jenewa, Swiss, Senin (26/3).

"Sebagai anggota IPU yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina, Indonesia memiliki kewajiban terlibat aktif dalam penyusunan draf resolusi IPU yang menegaskan penolakan atas keputusan AS tentang Yerusalem," ujar Bara.

Menurut dia, dipilihnya Indonesia sebagai perwakilan negara Asia Pasifik menunjukkan pengakuan dunia internasional atas peran strategis Indonesia dalam menyelesaikan berbagai permasalahan global. "Saya merasa terhormat dapat mewakili parlemen Asia Pasifik dan Indonesia, khususnya dalam penyusunan resolusi ini," kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Draf itu secara khusus membahas tanggapan IPU atas keputusan Amerika Serikat mengenai status Yerusalem dan hak-hak dasar rakyat Palestina. Bara menjelaskan, draf tersebut terdiri atas lima hal dalam pembukaan dan 10 hal dalam resolusi yang pada dasarnya mengecam keras keputusan AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memberikan dukungan kepada Palestina dalam membela hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas Yerusalem.

"Resolusi itu juga menegaskan keputusan unilateral terkait Yerusalem bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional," kata Bara.

Drafting Committee ini juga menerima usulan Indonesia yang disampaikan oleh Bara. Yaitu, mendorong Israel dan Palestina untuk kembali melakukan proses perdamaian melalui kerangka internasional demi tercapainya solusi dua negara atau two-state solution berdasarkan batas-batas wilayah yang berlaku sebelum terjadinya perang antara Israel dan negara-negara Arab pada 1967.

"Diterimanya usulan ini merupakan kontribusi konkret Indonesia dalam mendorong parlemen-parlemen sedunia untuk bersatu dan mencari solusi permanen demi tercapainya penyelesaian masalah status Palestina, khususnya Yerusalem, secara komprehensif," ujar Bara. Pernyataan Trump yang mengakui Yerusalem sebagi ibu kota Israel disampaikan dalam sebuah pidato di Gedung Putih pada 6 Desember 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement