Sabtu 19 May 2018 16:48 WIB

Dewan HAM PBB akan Kirim Tim Penyelidikan ke Jalur Gaza

Tim PBB akan menyelidiki serangan militer Israel selama demonstrasi warga Palestina.

Red: Nur Aini
Dalam foto dokumentasi tanggal 14 Mei 2018 ini, petugas medis Palestina dan pengunjuk rasa mengevakuasi seorang pemuda yang terluka selama berlangsungnya protes di perbatasan Jalur Gaza dengan Israel, di sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza. Negara-negara Arab dengan tegas mengutuk pembunuhan lebih dari 50 warga Palestina pada Senin, 14 Mei 2018 dalam protes Gaza.
Foto: AP Photo/Adel Hana, File
Dalam foto dokumentasi tanggal 14 Mei 2018 ini, petugas medis Palestina dan pengunjuk rasa mengevakuasi seorang pemuda yang terluka selama berlangsungnya protes di perbatasan Jalur Gaza dengan Israel, di sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza. Negara-negara Arab dengan tegas mengutuk pembunuhan lebih dari 50 warga Palestina pada Senin, 14 Mei 2018 dalam protes Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Jumat (18/5), selama sidang khusus, mensahkan resolusi yang memutuskan untuk mengirim satu komisi penyelidikan ke Jalur Gaza. Tim akan menyelidiki semua pelanggaran di Wilayah Pendudukan Palestina, terutama di Jalur Gaza.

Rancangan resolusi tersebut disahkan oleh 29 suara yang mendukung, dua menentang dan 14 abstain. Kedua negara yang memberi suara penentangan adalah Australia dan Amerika Serikat.

Menurut resolusi yang disahkan itu, penyelidikan mesti dilakukan dalam konteks serangan militer terhadap banyak protes sipil yang dimulai pada 30 Maret. Selain itu, penyelidikan untuk menentukan fakta serta kondisi pelanggaran tersebut, termasuk yang bisa menjadi kejahatan perang.

Kelompok penyelidik itu akan mengidentifikasi mereka yang bertanggung-jawab, membuat saran, terutama mengenai langkah pertanggung-jawaban, termasuk tanggung-jawab pidana individu dan komando, bagi pelanggaran semacam itu.

Resolusi tersebut memutuskan bahwa kelompok penyelidik mesti menyerahkan perubahan lisan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada September tahun ini dan laporan tertulis terakhir pada Maret tahun depan.

Resolusi tersebut, sebagaimana dilaporkan Xinhua, menetapkan Israel mesti segera dan sepenuhnya mengakhiri penutupan tidak sahnya atas Jalur Gaza, yang menjadi penghukuman kolektif terhadap rakyat sipil Palestina. Resolusi itu mengutuk penggunaan kekerasan secara membabi-buta dan tidak sebanding oleh pasukan pendudukan Israel terhadap warga sipil Palestina, termasuk dalam konteks protes damai, terutama di Jalur Gaza.

Sebagaimana diminta oleh Palestina dan Uni Emirat Arab atas nama Kelompok Negara Arab, Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Jumat memulai sidang khusus guna membahas "situasi hak asasi manusia yang memburuk di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur".

Lebih dari 100 pemrotes Palestina telah tewas dan sebanyak 12 ribu lagi cedera oleh pasukan Israel sejak babak baru protes anti-pendudukan di Jalur Gaza dimulai pada 30 Maret. Sedikitnya 60 orang Palestina tewas pada 14 Mei, ketika Kedutaan Besar AS secara resmi dibuka di Jerusalem meskipun ada pengecaman internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement