Sabtu 02 Jun 2018 18:15 WIB

Palestina: Veto AS Kekeliruan Moral

Resolusi yang ditolak oleh AS itu diajukan Kuwait dan diserahkan ke DK PBB.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Israr Itah
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Malki (kiri).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Malki (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemerintah Palestina menilai veto yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terkait kekerasan Israel di Jalur Gaza merupakan sebuah kesalahan. Palestina menilai veto tersebut merupakan kekeliruan moral ditambah politik buta yang ditunjukan Paman Sam.

"Veto mengacuhkan konsensus internasional akan praktik kejahatan yang dilakukan Israel dan itu merupakan sebuah hal yang sangat bias," kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki seperti diwartakan Anadolu Agency, Sabtu (2/6).

Riyad al-Malki berjanji akan melakukan sejumlah kegiatan diplomasi yang bertujuan untuk memastikan tanggung jawab Israel sebagai penjahat perang. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar warga Palestina mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka miliki.

Resolusi yang ditolak oleh AS itu diajukan Kuwait dan diserahkan ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 18 Mei lalu. Resolusi berisi kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan Israel dan meminta perlindungan warga Palestina di kawasan yang dijajah Israel serta Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Draf resolusi tersebut sempat mendapatkan perubahan hingga tiga kali termasuk satu resolusi yang diajukan AS menanggapi resolusi sebelumnya. Resolusi bentukan AS berpaku pada pelemparan kesalahan terhadap Hamas atas aksi kekerasan di perbatasan Gaza dan mendukung hak Israel untuk membela diri.

Namun resolusi AS itu tidak mendapatkan dukungan dari 15 anggota negara dalam DK PBB. Prancis, Rusia, Cina, Pantai Gading, Kazakhstan, Bolivia, Peru, Swedia, dan Guinea Khatulistiwa memilih bergabung dengan Kuwait dalam untuk mendukung rancangan resolusi pertama. Sementara Inggris, Belanda, Polandia, dan Ethiopia memilih abstain.

Meski demikian, untuk bisa diadopsi, resolusi DK PBB perlu mendapatkan sembilan suara mendukung dan tidak ada veto oleh salah satu anggota tetapnya, yaitu AS, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement