Selasa 03 Jul 2018 22:41 WIB

Palestina Kecam Israel atas Penahanan Dana untuk Tahanan

Knesset meloloskan rancangan undang-undangan yang membekukan dana bagi tahanan

Rep: umar mukhtar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dalam foto dokumentasi tanggal 14 Mei 2018 ini, petugas medis Palestina dan pengunjuk rasa mengevakuasi seorang pemuda yang terluka selama berlangsungnya protes di perbatasan Jalur Gaza dengan Israel, di sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza. Negara-negara Arab dengan tegas mengutuk pembunuhan lebih dari 50 warga Palestina pada Senin, 14 Mei 2018 dalam protes Gaza.
Foto: AP Photo/Adel Hana, File
Dalam foto dokumentasi tanggal 14 Mei 2018 ini, petugas medis Palestina dan pengunjuk rasa mengevakuasi seorang pemuda yang terluka selama berlangsungnya protes di perbatasan Jalur Gaza dengan Israel, di sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza. Negara-negara Arab dengan tegas mengutuk pembunuhan lebih dari 50 warga Palestina pada Senin, 14 Mei 2018 dalam protes Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Palestina mengecam rancangan hukum Israel yang memungkinkan adanya pembekuan dana yang diberikan kepada tahanan yang berada di penjara Israel dan keluarga para martir yang dibunuh pasukan militer Israel. Otoritas Palestina menganggap itu sebagai 'deklarasi perang'.

"Ini adalah deklarasi perang terhadap rakyat Palestina, pejuang kemerdekaan dan tahanan mengorbankan dirinya demi Yerusalem dan pembentukan negara Palestina merdeka," kata Juru Bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudeinah, dilansir Anadolu Agency, Selasa (3/7).

Rudeinah juga memperingatkan bahwa pihaknya akan segera mengambil keputusan jika hukum Israel tersebut diberlakukan. Apalagi, hasil dari dana yang dipotong itu akan disalurkan kepada korban serangan yang dilakukan oleh Palestina."Persoalan ini adalah garis merah di mana tidak boleh ada yang melampauinya," tutur dia.

Seperti diketahui, pada Senin (2/7) waktu setempat kemarin, Knesset atau Parlemen Israel meloloskan Rancangan Undang-undang yang akan memungkinkan adanya pemotongan dana kepada Otoritas Palestina atas jumlah yang dibayarkan kepada tahanan dan keluarga para martir Palestina.

Berdasarkan Kesepakatan Oslo, yang ditandatangani pada 1993 antara Israel dan PLO, Israel mengumpulkan sekitar 175 juta dolar AS tiap bulan di dalam pajak impor dan ekspor Palestina atas nama The Palestinian Authority (PA). Penerimaan pajak ini mewakili sumber penghasilan utama PA.

Pembicaraan damai yang disponsori AS antara Palestina dan Israel rusak pada 2014 karena adanya penolakan Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman di wilayah-wilayah pendudukan. Situasi meningkat setelah Presiden AS Donald Trump di bulan Desember secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement