Jumat 06 Jul 2018 09:54 WIB

Pengadilan Israel Setujui Raed Salah Dibebaskan Bersyarat

Pihak jaksa penuntut umum telah mengajukan banding atas pembebasan Raed Salah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Syekh Raed Salah melambaikan tangan ketika akan ditahan militer Zionis.
Foto: Al-Islam Al-Yaum
Syekh Raed Salah melambaikan tangan ketika akan ditahan militer Zionis.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Israel telah menyetujui pembebasan bersyarat kepada tokoh yang menjadi ikon perlawanan Palestina, Raed Salah. Raed Salah dipenjara sejak Februari lalu berdasarkan putusan pengadilan di kota selatan Beersheba karena dianggap melakukan tindakan menghasut hingga terjadi kekerasan.

"Keputusan (Israel menyetujui pembebasan bersyarat) ini dibuat pada sidang yang diadakan pada hari ini di pengadilan Israel di kota utara Haifa," kata kuasa hukum Salah, Khaled Zbarqa, dilansir Anadolu Agency, Jumat (6/7).

Namun, Zbarqa mengakui, pihak jaksa penuntut umum telah mengajukan banding atas keputusan persetujuan tersebut. Hal ini memunculkan kemungkinan adanya penundaan pelepasan Salah. "Keputusan banding akan dibahas besok di pengadilan," kata Zbarqa.

Seperti diketahui, pada Maret lalu, majelis hakim sempat menyetujui pembebasan bersyarat Salah. Tapi keputusan itu dibatalkan menyusul adanya seruan yang diajukan oleh kantor penuntut umum.

Dalam hukuman yang dikenakan, Salah dilarang memasuki kampung halamannya dari Umm al-Fahm di Israel utara. Selain itu pergerakan Salah pun dilakukan beberapa pembatasan.

Musim panas lalu, polisi Israel menangkap Salah yang menjadi seorang pemimpin Gerakan Islam di Israel. Kemudian pengadilan menghukum Salah atas tuduhan tindakan penghasutan kekerasan dan melemparkannya ke dalam kurungan isolasi.

Pada Februari lalu, pengadilan pun memutus bahwa Salah dipenjara dalam kurungan isolasi selama enam bulan lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement