Jumat 06 Jul 2018 12:55 WIB

Tiga Warga Asing Ditangkap Saat Israel Gusur Kelompok Badui

Ada 46 kelompok Badui yang tersebar di seluruh Yerusalem Timur yang diduduki Israel

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Israel gusur rumah Palestina
Israel gusur rumah Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Tiga warga negara asing ditangkap pada Kamis (5/7) waktu setempat ketika pasukan Israel secara paksa membubarkan demonstrasi penduduk di Khan al-Ahmar, sebuah daerah permukiman bagi kelompok Badui di Yerusalem Timur. Juru bicara kelompok Badui tersebut, Daoud Jahaleen, mengatakan bahwa pasukan Israel menyerbu Khan al-Ahmar pada pagi hari ini dan mulai menyerang para demonstran Palestina.

"Selama bentrok ini, tiga warga negara asing ditangkap oleh polisi Israel," ujar dia dilansir Anadolu Agency, Jumat (6/7).

Jahaleen menambahkan, puluhan tentara Israel, yang diperkuat buldoser dan kendaraan militer, telah mengepung kelompok Badui sejak Kamis (5/7) pagi waktu setempat. Tentara Israel pun mencegah para jurnalis dan aktivis solidaritas mendekati daerah Khan al-Ahmar itu.

Seperti diketahui, pada Rabu (4/7) waktu setempat, buldoser Israel menghancurkan sejumlah tenda dan bangunan lainnya di Khan al-Ahmar. Ini kemudian memicu bentrokan dengan penduduk setempat.

Ada 46 kelompok Badui yang tersebar di seluruh Yerusalem Timur yang diduduki Israel. Seluruh penduduknya berjumlah sekitar 3.000 jiwa. Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Liz Throssell menyatakan pihaknya mengecam rencana Israel menggusur kampung kelompok Badui Palestina Khan al-Ahmar-Abu al-Helu.

PBB menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk tidak melanjutkan rencana tersebut. PBB telah menyuarakan keprihatinannya atas rencana Israel menggusur kampung kelompok tersebut dalam beberapa hari ini.

Selain itu PBB juga meminta Pemerintah Israel untuk menghormati hak-hak warga untuk tetap tinggal di tanahnya dan tetap memiliki status. "Kami sangat prihatin dengan laporan bahwa (tempat tinggal) kelompok Badui Palestina Khan al-Ahmar-Abu al-Helu akan dibongkar pemerintah Israel," kata Throssell.

Penduduk Khan al-Ahmar menetap di dekat tempat permukiman besar Israel. Dan selama lebih dari satu dekade, penduduk kampung Khan al-Ahmar telah berupaya menolak dipindahkan oleh Israel yang ingin memperluas permukiman penduduk untuk negaranya.

Menurut PBB, rencana Israel ini diskriminatif dan melanggar hukum internasional. Hukum humaniter internasional pun melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki dan perusakan atau penyitaan properti pribadi oleh kekuatan pendudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement