REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Israel melakukan setidaknya 90 pelanggaran terhadap jurnalis Palestina selama Juli 2018.
Dilansir Anadolu, Rabu (1/8), menurut Komite Dukungan Jurnalis, sebuah LSM yang bermarkas di AS, pelanggaran tersebut termasuk tindakan agresi yang menyebabkan 28 wartawan cedera. Sebanyak 17 orang di antaranya saat meliput aksi demonstrasi warga Palestina di perbatasan Gaza-Israel.
Selama periode yang sama, LSM mencatat 11 kasus jurnalis cedera dan tindakan agresi terjadi di Tepi Barat yang diduduki Israel. LSM juga mendaftarkan empat kasus penahanan berkepanjangan, dua kasus penyiksaan, dan setidaknya satu kasus penahanan domestik terhadap jurnalis.
Sebanyak 17 pelanggaran tambahan juga dilakukan di mana jurnalis dicegah, dengan berbagai cara, saat melaksanakan tugas mereka. Pada Juli, pihak berwenang Israel juga menetapkan saluran televisi Al-Quds yang berbasis di Lebanon sebagai "kelompok teroris".
Empat wartawan saluran itu dilaporkan diancam oleh otoritas Israel. Sementara rumah lima orang lainnya diserbu.
Bulan lalu, jumlah jurnalis yang ditahan di penjara Israel meningkat menjadi 27 orang, termasuk dua orang yang menderita kondisi medis serius. Menurut data Palestina, sebanyak 6.500 warga Palestina saat ini mendekam di penjara Israel, termasuk sejumlah perempuan dan sekitar 350 anak di bawah umur.