Ahad 05 Aug 2018 07:09 WIB

Israel Buldoser Lahan Warga Palestina di Selatan Bethlehem

Israel ingin membangun 1.700 unit permukiman ilegal.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Buldoser Israel menggilas rumah warga Palestina yang dibangun lagi di atas lahan bekas perumahan yang dihancurkan.
Foto: AP PHOTO
Buldoser Israel menggilas rumah warga Palestina yang dibangun lagi di atas lahan bekas perumahan yang dihancurkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BETHLEHEM -- Otoritas Israel memperluas pemukiman Yahudi ilegal di tanah milik warga Palestina. Buldoser Israel meratakan lahan milik warga Palestina di selatan Bethlehem demi memperluas pemukiman Yahudi Gush Etzion dan Alon Shvut.

Kelompok pejuang Palestina yang berjuang melawan tembok dan pemukiman Israel, Hasan Brijiyyeh mengatakan, buldoser milik Israel menghancurkan dan meratakan lahan pertanian milik warga Palestina di Desa Artas, selatan Bethlehem.

Mereka meratakan tanah untuk membangun 1.700 unit permukiman ilegal Yahudi di wilayah tersebut untuk setahun ke depan.

Baca juga, Turki Kecam UU Negara Bangsa Yahudi Israel.

"Israel terus mengembangkan rencana perampasan dan penghancuran lahan pertanian warga Palestina yang berdekatan dengan pemukiman Gush Etzion. Beberapa bulan lalu, 200 pohon zaitun milik warga Palestina diratakan oleh buldoser Israel," kata Hasan dilansir dari The Palestinian Information Center, Sabtu (4/8).

Untuk melancarkan perampasan lahan ini, Israel mengeluarkan kebijakan larangan bagi warga Palestina membangun dan mengadakan kegiatan konstruksi di wilayah dekat dengan Khirbet Iskaria.

Sejak pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, pada 1967, antara 500 ribu dan 600 ribu orang Israel telah pindah ke permukiman ilegal.  Mereka mencaplok lahan warga Palestina. Perampasan lahan ini sejatinya melanggar hukum aturan internasional.

Namun Israel mengabaikan kecaman internasional tersebut karena mendapatkan restu dari Amerika Serikat sebagai sekutu setia Israel.

Apalagi baru-baru ini AS mengakui Yerusalem merupakan milik Israel. Tak hanya itu, otoritas Zionis semakin memperkukuh penjajahannya dengan pembuatan UU Negara Bangsa Yahudi. UU membuat bangsa arab menjadi kelas dua. Internasional mengecam aturan tersebut, termasuk Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement