Ahad 04 Nov 2018 19:57 WIB

Israel Geruduk Kantor Gubernur Palestina

Israel dilaporkan sempat menembakkan gas air mata ke kantor gubernur.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Yerusalem Timur
Yerusalem Timur

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM -- Pasukan keamanan Israel menggeruduk dan menggeledah kantor gubernur Yerusalem di wilayah Tepi Barat yang diduduki, Ahad (4/11). Tindakan itu segera dikecam oleh Otoritas Palestina.

“Pasukan Israel menyerbu kantor gubernur (Palestina) di kota al-Ram, timur laut Yerusalem, dan menggeledahnya,” kata seorang penduduk setempat, dikutip laman Anadolu Agency. Ia mengatakan, pasukan Israel menyerang sejumlah karyawan di dalam kantor tersebut.

Menurut sumber medis Palestina, pasukan Israel sempat menembakkan gas air mata ke kantor gubernur. Hal itu menyebabkan tiga orang mengalami sesak napas dan harus dirawat di tempat.

Penggeledahan yang dilakukan pasukan Israel dikecam Otoritas Palestina. Juru bicara Otoritas Palestina Yousef al-Mahmoud menilai, tindakan Israel itu sebagai eskalasi berbahaya dan pelanggaran mencolok dari semua perjanjian serta hukum internasional. Ia mendesak Israel bertanggung jawab atas dampak dari kejadian tersebut.

Belum ada keterangan resmi yang dirilis Israel terkait dengan penggerudukan dan penggeledahan kantor gubernur di Yerusalem. Bulan lalu, Israel telah menagkap dan menahan gubernur Palestian di Yerusalem Adnan Ghaith. Ia ditangkap bersama dengan kepala badan intelijen Palestina Jihad al-Faqih.

Baca juga, Turki Kecam UU Negara Bangsa Yahudi Israel.

Keduanya ditangkap dan ditahan karena diduga berupaya mempublikasikan nama-nama yang terlibat dalam proses penjualan rumah untuk para pemukim Yahudi di lingkungan Muslim di Yerusalem. Setelah ditahan selama tiga hari, kedua pejabat Palestina itu akhirnya dibebaskan.

Penangkapan Ghaith dan al-Faqih telah membuat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) geram. Menurut Sekretaris Komite Eksekutif PLO Saeb Erekat penangkapan kedua pejabat Palestina itu adalah upaya Israel untuk mengintimidasi pemerintahan Otoritas Palestina.

“Penculikan ini adalah bagian kecil dari serangkaian pelanggaran dan praktik oleh Israel, termasuk pemindahan paksa, pembongkaran rumah, dan perluasan sistem permukiman kolonial dalam rangka mencapai rencananya menghilangkan solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967 dan untuk memaksakan pemerintahan Israel yang lebih besar sebagai gantinya,” kata Erekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement