Rabu 07 Nov 2018 03:13 WIB

Restu Netanyahu, Israel Bahas RUU Hukuman Mati Pekan Depan

Melalui RUU ini tahanan Palestina yang disebut membahayakan bisa dihukum mati.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana sidang parlemen Israel (Knesset).
Foto: Daily Sabah
Suasana sidang parlemen Israel (Knesset).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSSALEM—  Parlemen Israel atau yang dikenal dengan Knesset, dalam sepekan kedepan akan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) baru terkait penerapan hukuman mati. 

Penerapan RUU hukuman mati tersebut memungkinkan akan diterapkan bagi warga dan pejuang Palestina yang dituduh Israel terlibat dalam perlawanan membunuh warga Israel. 

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Leberman mengatakan, RUU hukuman mati tersebut akan dibahas dalam komite konstitusi bidang hukum di Knesset. 

Lieberman menyebut RUU tersebut akan diajukan untuk disetujui dalam pembacaan pidato pertama di hadapan anggota parlemen. 

"Kami tidak akan menyerah dan kami tidak akan berhenti sampai kami menyelesaikan pekerjaan itu," kata Menteri Pertahanan Israel dilansir dari situs Anadolu Agency, Selasa (6/11).

Pada Ahad lalu, Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dikabarkan telah memberi lampu hijau pada RUU hukuman mati yang dianggap konroversial ini. 

Lieberman menegaskan RUU ini akan sangat didukung, karena merupakan bagian dari perjanjian koalisi pemerintahan Israel dengan Partai Likud Netanyahu. 

Perjanjian dalam RUU itu telah membawa berbagai kubu politik, Partai Liis Yisrael Beiteinu dari Lieberman, bergabung ke pemerintahan koalisi Israel. 

Israel selama ini menerapkan sistem hukum ganda, yang dianggap tidak adil bagi warga Palestina. Pengadilan bagi warga Israel dilakukan di Pengadilan Sipil, sementara warga Palestina diadili di Pengadilan Militer. 

Di Pengadilan militer inilah RUU hukuman mati akan diperkenalkan, sedangkan warga Israel yang membunuh warga Palestina tidak akan dikenakan sanksi eksekusi mati.

Menurut angka resmi Palestina, kurang lebih 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara dan fasilitas penahanan di seluruh Israel. 

Bila parlemen Israel menyetujui suara bulat RUU ini maka warga Palestina yang dituduh menyerang warga Israel hingga tewas akan dikenakan hukum mati oleh militer Israel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement