Jumat 14 Dec 2018 11:36 WIB

Aktris AS Natalie Portman: UU Israel Rasis dan Keliru

UU Negara Bangsa Yahudi mempromosikan bahasa Ibrani dan menomorduakan Arab.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Natalie Portman.
Foto: EPA
Natalie Portman.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Bintang film Amerika Serikat Natalie Portman menyebut Undang-Undang Israel rasis. Undang-Undang (UU) dimaksud adalah yang mendefinisikan Isreal sebagai "negara dari orang-orang Yahudi". Menurut Portman, UU tersebut keliru.

"UU ini salah, dan saya tidak setuju dengan itu," kata aktris kelahiran Israel yang kini berusia 37 tahun, dalam sebuah wawancara dengan surat kabar al-Quds al-Arabi yang berbasis di London, dilansir Anadolu Agency, Jumat (14/12).

Portman mengatakan, datang dari sebuah daerah dengan pilihan hidup sedikit itu memang sulit. Dia berharap bisa menjadi bagian dari perubahan ini. "Dan mencintai tetangga kita dan bekerja dengan tetangga kita," tutur dia.

Israel telah mendapat kecaman keras dari masyarakat internasional setelah mengeluarkan UU Bangsa Yahudi ini pada Juli lalu. UU itu mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibu kotanya.

Baca juga, Indonesia Kecam UU Negara Bangsa Yahudi.

Undang-undang ini juga mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, dan menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi. UU itu berisiko semakin mengasingkan minoritas Arab yang berpendapat bahwa mereka sudah menghadapi diskriminasi dari orang Yahudi Israel dan pemerintah.

Seperti diketahui, warga Palestina, yang memiliki kewarganegaraan Israel jumlahnya 21 persen dari total populasi. Mereka dikenal sebagai orang Arab Israel dan memiliki anggota di parlemen Israel, Knesset. Dampak UU itu, yakni membuat mereka merasa seolah-olah menjadi warga kelas dua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement