Jumat 28 Dec 2018 18:32 WIB

Uni Eropa Kecam Perluasan Permukiman Ilegal Israel

Israel menyetujui pembangunan 2.191 unit perumahan di permukiman Israel.

Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa mengecam persetujuan terbaru Israel untuk memperluas permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kecaman serupa juga disampaikan oleh Inggris, Prancis, dan Turki.

Pada 25 dan 26 Desember, Subkomite Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil Israel menyetujui pembangunan 2.191 unit perumahan di permukiman Israel. Uni Eropa menekankan, keputusan Israel itu akan merusak kelangsungan solusi dua negara dan mengganggu perdamaian abadi di wilayah itu.

"Posisi Uni Eropa pada konstruksi permukiman Israel dan kegiatan terkait, jelas dan tetap tidak berubah, semua aktivitas permukiman itu ilegal di bawah hukum internasional," ujar Uni Eropa dalam sebuah pernyataan tertulis, Kamis (27/12), dikutip Aljazirah.

Sementara itu, Prancis telah meminta Pemerintah Israel untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dinilai dapat meningkatkan ketegangan tersebut.

Permukiman itu akan membahayakan solusi dua negara untuk perdamaian antara Israel dan Palestina.

Baca juga, PLO: Israel Banyak Rampas Tanah untuk Ekspansi Permukiman.

Inggris mengatakan keputusan Israel baru-baru ini tidak dapat diterima dan mengecewakan. Negara tersebut mendesak Israel untuk menghentikan tindakan seperti itu.

"Tindakan semacam itu ilegal berdasarkan hukum internasional dan kami mempertanyakan komitmen Israel terhadap perjanjian perdamaian di masa depan dengan Palestina," kata Menteri Urusan Timur Tengah Inggris, Alistair Burt.

Pada Jumat (28/12) pagi, Kementerian Luar Negeri Turki juga mengeluarkan pernyataan yang menolak keputusan ilegal Israel. Pernyataan itu mengatakan, Israel secara sembarangan terus melanggar hukum internasional, khususnya resolusi-resolusi PBB yang relevan dan Konvensi Jenewa Keempat.

Konvensi Jenewa Keempat melarang sebuah negara untuk memindahkan warganya ke tanah pendudukan seperti yang dilakukan Israel. Israel juga diduga telah melakukan kejahatan perang di bawah Statuta Roma 1998 yang membentuk Pengadilan Pidana Internasional.

Subkomite Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil Israel menyetujui hampir 2.200 unit rumah baru sehari setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan pemilihan awal pada April 2019. Rencana pembangunan 82 rumah baru di pemukiman Ofra dekat Ramallah juga dilaporkan telah mendapat lampu hijau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement