Senin 18 Apr 2011 14:54 WIB

Palestina: Kongres Amerika Dorong Israel Tingkatkan Kejahatan!

Kongres Amerika
Kongres Amerika

REPUBLIKA.CO.ID,GAZA--Departemen Kehakiman Palestina menilai, keputusan Kongres Amerika yang meminta PBB untuk membatalkan laporan Goldstone yang isinya mengutuk kejahatan perang entitas Zionis di Gaza, merupakan payung dari Amerika bagi Israel untuk melakukan kejahatan perang lebih banyak lagi terhadap rakyat Palestina.

Departemen Kehakiman Palestina menegaskan hal tersebut dalam sebuah pernyataan, Minggu (17/4), sebagaimana diterima salinannya oleh koresponen "Pusat Informasi Palestina". Menurutnya, apa yang dianggap yang disampaikan oleh Kongres merupakan “payung Amerika yang diberikan langsung kepada Zionis dan lampu hijau untuk melakukan kejahatan perang lebih banyak lagi terhadap rakyat Palestina."

"Keputusan ini menegaskan bahwa Amerika Serikat masih menjalankan kebijakan standar ganda. Sekaligus mengungkap kepalsuan klaim Amerika tentang demokrasi dan membela hak asasi manusia. Dan membuktikan bahwa nilai-nilai keadilan dan transparansi yang diserukan oleh Amerika Serikat hanyalah slogan-slogan yang bersembunyi di baliknya ide ekstremis rasial yang anti Arab dan kaum Muslimin," imbuhnya.

Departemen Kehakiman Palestina menegaskan bahwa keputusan Kongres Amerika tersebut "juga merupakan upaya putus asa yang tidak mempunyai nilai hukum untuk mendiskreditkan laporan tersebut dan penghalang untuk bisa sampai ke Mahkamah Pidana Internasional. Keputusan itu juga merupakan upaya Kongres Amerika untuk memalingkan dari kewenangan dan tugas Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Langkah ini merupakan upaya gertakan dan intimidasi politik yang bertujuan mengubah Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dari tujuannya yang disetujui melalui Piagam PBB tahun 1945 yang menyerukan menjaga perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif untuk mencegah sebab-sebab yang mengancam perdamaian dan menghapusnya, serta pemberantasan tindakan agresi atau pelanggaran lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional," terangnya.

Departemen Kehakiman Palestina meminta agar laporan dari misi pencari fakta PBB "Goldstone" mendapatkan perlindungan internasional. Terutama setelah penolakan anggota misi Goldstone untuk meninjau laporan, juga setelah penegaskan mereka akan keabsahan isi laporan yang menyebutkan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi ke Jalur Gaza pada akhir tahun 2008 dan awal 2009.

sumber : info palestina
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement