Rabu 10 Jul 2013 15:59 WIB

Israel Tahan Aktivis Wanita Palestina

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Gambaran di salah satu penjara Israel.
Foto: presstv.ir
Gambaran di salah satu penjara Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Dua aktivis wanita Palestina diadili di pengadilan militer Israel karena keterlibatannya dalam demonstrasi melawan pemukiman Israel di Tepi Barat. 

Kelompok hak asasi dan aktivis mengatakan penuntutan Naiman Tamimi dan Rana Hamadeh dilakukan saat Israel mulai meningkatkan penangkapan atas protes Palestina dalam beberapa pekan terakhir. 

Keputusan untuk menempatkan dua perempuan di pengadilan itu tidak biasa karena mereka dituduh masuk zona militer tertutup, pelanggaran yang jarang menyebabkan penuntutan di pengadilan. Israel juga jarang mengadili demonstran wanita Palestina. 

Amnesty Internasional mengeluarkan pernyataan tertulis sebelumnya yang mendesak pemerintah Israel untuk menghentikan "peradilan intimidasi" kepada aktivis Palestina.

"Mereka menolak hak dasar untuk melakukan aksi damai memprotes wilayah ilegal yang disita pemukim Israel, dan pengadilan Israel menggunakan perangkat hukum untuk menghukum palsu," begitu pernyataan lembaga tersebut seperti dikutip Al-Jazeera, Rabu (10/7). 

Direktur Amnesty Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan setelah penangkapan, terjadi kampanye pelecehan terhadap Nariman, Keluarganya, dan rekan-rekan di desa.

"Pembatasan ini sewenang-wenang, harus dicabut segera, dan hukuman harus dibatalkan," ujarnya. Tentara Israel membatasi akses ke desa selama konfrontasi dan menyatakan sebagai zona militer tertutup. 

Juru Bicara Militer Israel, Peter Lerner mengatakan wanita tersebut telah berpartisipasi dalam pelanggaran ketertiban umum, mengabaikan petunjuk dari aparat penegak hukum sehingga ditahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement