Jumat 03 Feb 2017 17:13 WIB

Pria Palestina Divonis Sembilan Tahun Penjara karena Retas Drone Israel

Drone. Ilustrasi
Foto: Foxnews
Drone. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sebuah pengadilan di Israel pada Kamis (2/2) memvonis sembilan tahun penjara seorang ahli komputer Palestina dari Gaza karena meretas drone Israel untuk kelompok militan, ungkap Kementerian Kehakiman.

Sebuah transkrip pengadilan yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut mengatakan Majid Oweida (23 tahun) dari Gaza City, divonis atas tuduhan spionase dan pelanggaran lainnya. Kementerian mengatakan pengadilan distrik di kota selatan Beersheba itu menjatuhkan hukuman tersebut pada Kamis.

Kementerian tersebut mengatakan, Oweida mengaku bersalah atas berbagai pelanggaran terhadap keamanan negara termasuk menjadi anggota, dan beraktivitas dalam, sebuah organisasi terlarang. Transkrip tersebut menyatakan Oweida pada 2015 mengaku setuju mengembangkan perangkat lunak guna meretas dan memantau situasi dari langit Gaza dengan menggunakan drone militer Israel.

"Dengan demikian, dia terlibat sebuah konspirasi untuk menyampaikan informasi kepada musuh yang bertanggung jawab mengancam keamanan Israel," ujar kementerian.

Dikatakan dia menggunakan sebuah laptop, dekoder sinyal dan sebuah parabola yang mampu menerima data dari satelit komunikasi sipil Israel, Amos, demikian dikutip dari Antara News.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement