Senin 29 Jan 2018 14:33 WIB

Netanyahu Kecam RUU Polandia tentang Nazi

Polandia tidak ingin disalahkan atas kejahatan Nazi.

Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.
Foto: EPA/Jim Hollander
Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan korban selamat pembantaian Nazi pada Ahad (28/1) mengutuk rancangan undang-undang (RUU) Polandia. RUU tersebut akan memidanakan pernyataan bahwa Polandia bertanggung jawab atas kekejaman Nazi di tanahnya.

Kementerian Luar Negeri Israel memanggil kuasa usaha Polandia (pejabat dinas luar negeri bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik) untuk menolak undang-undang tersebut, yang masih harus dibahas parlemen. "Kami tidak berada pada keadaan menerima usaha apa pun dalam menulis ulang sejarah," kata Netanyahu dalam sambutan panjangnya kepada kabinetnya.

Sebelum Perang Dunia II, Polandia adalah rumah terbesar masyarakat Yahudi di Eropa. Jumlah mereka sekitar 3,2 juta orang.

Nazi Jerman menyerang dan menduduki Polandia pada 1939 dan membangun kampung kematian, termasuk Auschwitz dan Treblinka di Polandia. Sebagian besar orang Yahudi di Polandia dibunuh Nazi.

photo
Pembantaian Yahudi oleh Nazi Jerman atau sering disebut Holocaust (Ilustrasi)

Pemerintah Polandia mengatakan dalam pernyataan undang-undang tersebut bertujuan menghentikan orang Polandia atau negara itu disalahkan atas kejahatan Nazi. Rancangan undang-undang tersebut, yang disahkan majelis rendah parlemen pada Jumat, akan membuat penyebut ungkapan, seperti "kamp kematian Polandia" dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Untuk mengesahkan rancangan undang-undang itu aturan tersebut harus disetujui Senat dan Presiden Polandia Andrzej Duda. "Kami akan menerima kebebasan pada penelitian sejarah yang benar," kata Netanyahu.

"Duta Besar kami di Warsawa, atas instruksi saya, berbicara dengan Perdana Menteri Polandia selama upacara malam terakhir dalam memperingati pembantaian Nazi di Auschwitz, dan menekankan posisi kami ini," katanya, merujuk pada sebuah peringatan menandai ulang tahun ke-73 pembebasan kamp kematian tersebut.

photo
Bekas kamp konsentrasi Yahudi di Auschwitz

Warsawa mengatakan RUU tersebut tidak akan membatasi kebebasan melakukan penelitian atau berbicara tentang pembantaian Nazi tersebut. "Orang-orang Yahudi, Polandia, dan semua korban harus menjadi penjaga kenangan akan semua orang yang dibunuh oleh Nazi Jerman. Auschwitz-Birkenau bukanlah nama Polandia, dan 'Arbeit Macht Frei' bukanlah ungkapan Polandia," demikian Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki di Twitter pada Sabtu.

Ungkapan bahasa Jerman yang diterjemahkan sebagai "bekerja membuatmu bebas" dipajang pada gerbang besi tempa di Auschwitz dan kamp konsentrasi Nazi lain. Lembaga Peringatan Nasional Polandia (IPN) mengatakan Polandia telah berkali-kali hadir sebagai sekutu Hitler, yang membuatnya perlu untuk melindungi reputasinya.

Polandia kehilangan sekitar tiga juta warga non-Yahudi, termasuk banyak intelektual dan anggota elite selama Perang Dunia II. Ibu kota Warsawa ditaklukkan pada 1944 setelah terjadi pemberontakan gagal, tempat 200 ribu warga meninggal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement