Sabtu 02 Jun 2018 01:18 WIB

Menlu Tegaskan tak Ada Hubungan Diplomatik Indonesia-Israel

Indonesia tetap membela Palestina mencapai kemerdekaan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Indonesia Islamic Centre (IIC) Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afganistan, Rabu (28/3)
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Indonesia Islamic Centre (IIC) Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afganistan, Rabu (28/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menegaskan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Indonesia juga tetap membela Palestina mencapai kemerdekaan.

"Kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Yang kedua, Indonesia akan terus bersama Palestina dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan kemerdekaan dan hak-hak merek. Jadi keberpihakan politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina sudah sangat jelas," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, di kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (1/6).

Retno menepis isu negosiasi rahasia yang membahas hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel. Indonesia tidak pernah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, kata Menlu menegaskan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan adanya penolakan visa 53 warga negara Israel yang ingin masuk ke Indonesia. "Jadi benar bahwa ada warga negara Israel yang tidak kita berikan visanya, dan itu adalah kewenangan kita sebagai negara," ujar Yasonna.

Kemudian terkait larangan warga negara Indonesia untuk berkunjung ke Yerusalem, Yasonna menyatakan kekecewaannya atas keputusan otoritas Israel itu. "Menjadi hak setiap negara untuk menerima atau menolak visa dari negara, warga negara mana pun. Jadi dengan sangat menyesal itu adalah kebijakan dari Israel dan kita juga punya kewenangan untuk mempunyai hal yang sama dengan menerima atau menolak visa," ujar Menkumham.

Sebelumnya beredar kabar bahwa otoritas Israel melarang visa WNI berkunjung ke wilayah Yerusalem maupun sebagai turis yang hendak berziarah ke wilayah yang merupakan tempat kelahiran tiga agama itu. Peraturan kontroversial itu rencananya mulai diberlakukan pada 9 Juni 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement