Rabu 04 Jul 2018 01:19 WIB

PBB Kecam Rencana Israel Gusur Kampung Badui Palestina

PBB menyebut upaya penggusuran itu melanggar hukum internasional

Rep: umar mukhtar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ribuan warga Palestina di wilayah Zona 'C' bakal terancam terusir. Wilayah Zona 'C' merupakan wilayah yang berada dalam kontrol Israel.
Foto: www.infopalestina.com
Ribuan warga Palestina di wilayah Zona 'C' bakal terancam terusir. Wilayah Zona 'C' merupakan wilayah yang berada dalam kontrol Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Juru Bicara Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Liz Throssell menyatakan pihaknya mengecam rencana Israel menggusur kampung kelompok Badui Palestina Khan al-Ahmar-Abu al-Helu. PBB menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.

PBB telah menyuarakan keprihatinannya atas rencana Israel menggusur kampung kelompok tersebut dalam beberapa hari ini. Selain itu PBB juga meminta Pemerintah Israel untuk menghormati hak-hak warga untuk tetap tinggal di tanahnya dan tetap memiliki status.

"Kami sangat prihatin dengan laporan bahwa (tempat tinggal) kelompok Badui Palestina Khan al-Ahmar-Abu al-Helu akan dibongkar pemerintah Israel," kata Throssell, dilansir Anadolu Agency, Selasa (3/7).

Penduduk Khan al-Ahmar menetap di dekat tempat permukiman besar Israel. Dan selama lebih dari satu dekade, penduduk kampung Khan al-Ahmar telah berupaya menolak dipindahkan oleh Israel yang ingin memperluas permukiman penduduk untuk negaranya.

Throssell mengakui, Israel sempat digugat atas rencananya itu. Namun, pada 24 Mei 2018, Pengadilan Tinggi Israel memutus bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan perintah penggusuran tersebut, termasuk sekolah. Kampung Khan al-Ahmar adalah rumah bagi 181 warga Palestina dan lebih dari separuhnya adalah anak-anak. 

Menurut PBB, rencana Israel ini diskriminatif dan melanggar hukum internasional. Hukum humaniter internasional pun melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki dan perusakan atau penyitaan properti pribadi oleh kekuatan pendudukan.

"Setiap penghancuran yang dilakukan dalam konteks ini kemungkinan akan mengakibatkan penggusuran paksa dan pelanggaran hak atas perumahan individu di dalam tatanan masyarakat," jelas Throssell.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement