Senin 22 Oct 2018 16:57 WIB

Israel Tunda Gusur Badui Palestina di Khan al-Khamar

Amnesty menilai pemindahan paksa komunitas di Khan al-Ahmar adalah kejahatan perang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.
Foto: Ronen Zvulun/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Otoritas Israel memutuskan menunda penggusuran Desa Badui Khan al-Ahmar di Tepi Barat. Rencana Israel menggusur desa tersebut telah menuai kritik karena dianggap mengancam prospek solusi dua negara.

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, pada Ahad (21/10), mengatakan penundaan penggusuran desa Khan al-Ahmar dilakukan untuk memberikan waktu bernegosiasi.

“Tujuannya adalah memberikan kesempatan untuk negosiasi dan tawaran yang kami terima dari badan yang berbeda, termasuk dalam beberapa hari terakhir,” katanya, dikutip laman Asharq Al-Awsat.

Otoritas Israel telah mengklaim bahwa desa Khan al-Ahmar, yang terletak di timur Yerusalem di sepanjang jalan menuju Laut Mati, dibangun secara ilegal. Namun penduduk Palestina yang tinggal di sana menyatakan perizinan untuk mendirikan bangunan di sana sangat tidak mungkin diperoleh walaupun mereka kerap mengajukannya.

Baca juga, ICC Ancam Israel Jika Bersikeras Gusur Warga Badui Palestina.

PBB, Uni Eropa, termasuk Jerman, serta berbagai kelompok hak asasi manusia (HAM) telah mendesak Israel menghentikan rencana merubuhkan Desa Khan al-Ahmar yang dihuni sekitar 180 warga Palestina. Penggusuran dinilai akan berdampak negatif terhadap proses perdamaian dan solusi dua negara Palestina-Israel.

“Setelah hampir satu dekade berusaha melawan ketidakadilan pembongkaran ini, pendudukan Khan al-Ahmar sekarang mendekati hari yang menghancurkan ketika mereka akan melihat rumah dari generasi mereka diruntuhkan di depan mata mereka,” kata kelompok HAM Amnesty International dalam sebuah pernyataan beberapa waktu lalu.

Menurut Amnesty, penggusuran Khan al-Ahmar tidak hanya tak berperasaan dan diskriminatif, tapi juga ilegal. “Pemindahan paksa komunitas Khan al-Ahmar sama dengan kejahatan perang. Israel harus mengakhiri kebijakannya menghancurkan rumah dan mata pencaharian warga Palestina untuk membuat jalan bagi permukiman (Yahudi),” kata Amnesty.

Warga desa Khan al-Ahmar adalah anggota suku Badui Jahalin yang diusir dari tanahnya di Gurun Negev oleh militer Israel pada 1950-an. Tempat tinggal mereka di Khan al-Ahmar pun belum layak disebut rumah. Sebab mereka hanya berlindung di gubuk-gubuk reot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement