Ahad 12 May 2019 16:21 WIB

Bangladesh Gagalkan Operasi Perdagangan Pengungsi Rohingya

Polisi menahan empat pelaku perdagangan manusia.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana kamp pengungsi Rohingya Balukhali, Bangladesh,
Foto: Altaf Qadri/AP
Suasana kamp pengungsi Rohingya Balukhali, Bangladesh,

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Kepolisian Bangladesh berhasil menggagalkan penyelundupan 24 pengungsi Rohingya yang hendak dijual ke Malaysia. Sebanyak 22 orang di antaranya adalah perempuan berusia antara 15 dan 22 tahun.

“Polisi juga menahan empat pedagang manusia serta menyita puluhan paspor Bangladesh dari para penyelundup,” ujar pejabat polisi Bangladesh Mazedul Islam kepada harian lokal Bangladesh, Prothom Alo, dikutip laman Anadolu Agency, Ahad (12/5).

Baca Juga

Menurut dia, para tersangka membawa para pengungsi Rohingya dari Cox’s Bazar ke Dhaka. Para pengungsi kemudian disekap di sebuah rumah.

Pengungsi Rohingya kerap menjadi target perdagangan dan penyelundupan manusia. Pada Februari lalu, sebanyak 30 pengungsi Rohingya berhasil diselamatkan dari operasi perdagangan manusia di Cox’s Bazar. Dua tersangka ditahan otoritas Bangladesh dalam peristiwa itu.

Pada Agustus 2017, lebih dari 700 ribu orang Rohingya melarikan diri dan mengungsi ke Bangladesh. Hal itu terjadi setelah militer Myanmar melakukan operasi brutal untuk menangkap gerilyawan Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA).

Masifnya arus pengungsi ke wilayah perbatasan Bangladesh segera memicu krisis kemanusiaan. Para pengungsi Rohingya terpaksa harus tinggal di tenda atau kamp dan menggantungkan hidup pada bantuan internasional.

Pada Maret lalu, pelapor Khusus PBB untuk Myanmar Yanghee Lee menyerukan Dewan Keamanan PBB agar kasus kekerasan Rohingya dibawa ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Menurut dia, para korban seharusnya tidak dibiarkan untuk menunggu proses peradilan internasional.

"Jika tidak mungkin untuk merujuk situasinya ke ICC, komunitas internasional harus mempertimbangkan untuk membentuk pengadilan independen," kata Lee.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement