Senin 10 Jun 2019 10:10 WIB

Palestina Berencana Laporkan Dubes AS untuk Israel ke ICC

Dubes AS untuk Israel sebut Israel punya hak untuk caplok Tepi Barat, Palestina.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Reiny Dwinanda
Dubes AS untuk Israel, David Friedman.
Foto: NBC News
Dubes AS untuk Israel, David Friedman.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina tengah mempertimbangkan untuk melayangkan laporan terhadap Duta Besar AS untuk Israel David Friedman, ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Ini dilakukan terkait pernyataan Friedman bahwa Israel memiliki hak untuk mencaplok Tepi Barat.

Dalam sebuah pernyataan, Kemenlu Palestina mengatakan pernyataan Friedman itu menjadi bukti bahwa bahwa ia adalah ancaman bagi perdamaian dan keamanan di wilayah Tepi Barat. Perkataan Friedman adalah perpanjangan dari kebijakan pemerintah AS, yang sepenuhnya bias terhadap pendudukan dan kebijakan kolonialis ekspansionisnya.

Baca Juga

"Alasan apa yang bisa membenarkan logika Friedman bahwa Israel memiliki hak untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat?" tanya kementerian, seperti dilansir Anadolu Agency, Senin (10/6).

Bagi Palestina, hukum internasional melarang aneksasi tanah dengan kekerasan dan fakta yang dipaksakan oleh kekuatan pendudukan. Pada Sabtu (8/6) waktu setempat, Friedman mengatakan bahwa Israel memiliki hak untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat yang diduduki.

Dalam sebuah wawancara dengan The New York Times, Friedman, pendukung setia pembangunan permukiman Israel, menolak mengatakan bagaimana Washington akan merespons jika Israel bergerak untuk mencaplok tanah Tepi Barat secara sepihak.

"Dalam keadaan tertentu, saya pikir Israel memiliki hak untuk mempertahankan beberapa, tetapi tidak semua, Tepi Barat," katanya.

Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama perang Timur Tengah 1967.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat melalui Twitter resminya mengatakan, komentar Friedman memperjelas visi yang ia bagikan dengan Trump. Visi tersebut adalah aneksasi wilayah pendudukan, yang merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement