Rabu 15 Apr 2015 00:02 WIB

Bantuan Pernikahan, Warga Saudi Diharuskan Urus Sertifikat Shalat

 Wanita Arab Saudi bersama anaknya.     (ilustrasi)
Foto: EPA/STR
Wanita Arab Saudi bersama anaknya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DAMMAM -- Kementerian Sosial Arab Saudi mengharuskan warga yang ingin mendaftar untuk mendapat bantuan pernikahan melampirkan surat keterangan melakukan shalat lima waktu.

Surat tersebut dapat diurus dari masjid setempat, dilaporkan Al Hayat dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (12/4).

"Untuk memastikan mereka yang mendaftar berkelakukan baik, kementerian mensyaratkan surat keterangan dilampirkan beserta surat permohonan mereka," kata Asiten Direktur Jenderal, Kementerian Sosial cabang Damman Mohammad Al-Zahrani.

Dia menambahkan, surat keterangan lain yang dibutuhkan adalah dari tempat kerja dan tetangga.

Ditambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan keaslian surat keterangan tersebut.

"Surat tersebut harus menyebutkan bahwa pendaftar melaksanakan shalat secara reguler, petugas akan memastikan kebenarannya, mengunjungi dan mewawancarai imamnya," jelasnya.

Organisasi masyarakat menikah di Arab Saudi, Al Ahsa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan persyaratan tersebut.

"Kami tinggal dalam masyarakat Islam dan mayoritas masyarakatnya menganut Islam," jelas Direktur organisasi itu, Adel Al-Koufi.

Namun dia mengatakan bahwa, kesulitan akan ditemukan karena pendaftar bisa saja shalatnya berpindah-pindah sesuai dengan mobilitasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement