Ahad 19 Jun 2016 10:35 WIB

Mesir Hukum Mati Mursi dan Wartawan Terkait Spionase

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebuah pengadilan Mesir menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan 11 orang, termasuk presiden terguling Muhammad Mursi dan wartawan Aljazirah. Mereka dituduh membocorkan rahasia negara ke Qatar.

Pengadilan pada Sabtu (18/6) membenarkan putusan 7 Mei ketika enam terdakwa dijatuhi hukuman mati. Setelah putusan awal, pengadilan Kairo harus mencari saran dari Mufti Shawqi Allam, pemimpin agama tertinggi di negara tersebut untuk dapat menyelesaikan putusan.

Hukum Mesir mengharuskan Mufti menandatangani hukuman mati. Pendapatnya tidak mengikat tetapi biasanya dihormati pengadilan.

Mursi, terdakwa kasus ini dan dua ajudannya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena spionase. Di Mesir hukuman seumur hidup setara dengan setidaknya 25 tahun. Mrsi sudah menghadapi hukuman mati atas tuduhan lainnya.

Mursi dan sekretarisnya Amin el-Sirafy masing-masing menerima tambahan hukuman 15 tahun. Putri el-Sirafy, Karina juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati termasuk Ibrahim Helal, mantan direktur berita di saluran Arab Aljazirah. Helal dituduh melakukan spionase, namun kelompok hak asasi manusia menganggap kasus itu dipolitisasi dan percobaan palsu.

Helal tidak di Mesir dan diadili secara in absentia atau tidak dihadiri terdakwa. "Bagi saya, pengkhianatan nyata bangsa ini adalah membuang-buang waktu dan uang dalam hal-hal konyol dan kasus yang dibuat-buat," ujar Helal dilansir dari Aljazirah, Sabtu (18/6).

Ia mengatakan, hanya ada dua jenis bukti yang dimiliki pengadilan yakni, investigasi rahasia polisi yang diungkapkan. Kedua adalah pengakuan dari orang lain yang memberi pernyataan di bawah interogasi dan penyiksaan.

"Ini adalah kasus politik. Mereka ingin mengancam semua wartawan dalam dan di luar Mesir," tegasnya.

Alaa Sablan, seorang karyawan Aljazirah sampai tahun lalu serta Asmaa Alkhatib, seorang wartawan pro-Ikhwanul Muslimin Rassd News Network juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia. Terdakwa hukuman mati lainnya adalah aktivis politik Ahmed Afifi, pramugara Mohamed Kilani dan akademisi Ahmed Ismail yang berada dalam tahanan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement