Senin 19 Feb 2018 15:53 WIB

Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Mati ke Wanita Turki

Wanita Turki itu dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita asal Turki setelah diketahui bergabung dengan militan Negara Islam Irak Suriah (ISIS). Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Kriminal di Baghdad.

Seperti dikutip laman Reuters, Senin (19/2) pengadilan negeri Irak juga menjatuhkan hukuman penjara kepada 10 wanita lainnya. Puluhan wanita yang berbeda kewarganegaraan itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan serupa.

"Pengadilan memvonis 10 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan menjatuhkan hukuman mati terhadap satu terdakwa wanita lain yang berkebangsaan Turki," kata hakim pengadilan Abdul-Sattar al-Birqdar.

Meski demikian, juru bicara tersebut mengatakan, semua putusan yang telah dijatuhkan bisa diajukan banding. Namun banding tersebut tidak diketahui pasti dapat dilakukan juga terhadap wanita asal Turki tersebut.

 

Baca juga,  ISIS Kalah Telak,  Milisi Pulang Kampung.

 

Sebelumnya,Irak telah mengumumkan jika perang melawan ISIS telah berakhir. Perdana Menteri Irak Haidar al-Abadi mengatakan, pasukan Irak telah mengusir sisa militan ISIS yang ada di negara tersebut setelah tiga tahun lamanya ISIS menguasai sekitar sepertiga wilayah Irak

Pasukan Irak juga telah merebut kembali daerah-daerah terakhir yang masih berada di bawah kendali ISIS di sepanjang perbatasan dengan Suriah. Koalisi pimpinan AS yang telah mendukung Irak melawan ISIS kemudian menyampaikan ucapan selamatnya atas pencapaian pasukan Irak dalam mengalahkan ISIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement