Selasa 10 Apr 2018 17:42 WIB

Lembaga HAM Yaman Gugat Pangeran Mohammad

Putra mahkota Saudi itu dituding terlibat dalam penyiksaan di Yaman.

Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman
Foto: REUTERS/Charles Platiau
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Lembaga hak asasi manusia Yaman mengajukan gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman, yang berkunjung ke Prancis, Selasa (10/4). Lembaga Legal Center for Rights and Development (LCRD) menuding Salman terlibat dalam penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Yaman.

Gugatan atas nama direktur LCRD, Taha Hussein Mohamed itu juga mengatakan sang pangeran yang kini menjabat menteri pertahanan Arab Saudi bertanggung jawab atas serangan yang merenggut nyawa warga.

Gugatan tersebut diajukan di pengadilan Paris, bersamaan dengan semakin besar tekanan kepada Presiden Emmanuel Macron untuk membatasi penjualan senjata kepada Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Dua negara tersebut pemimpin persekutuan dalam perang melawan Houthi, yang kini menguasai kawasan utara Yaman dan ibu kota Sanaa.

LCRD, yang punya kantor pusat di Sanaa yang dikuasai Houthi, mengatakan dalam laman resminya mereka telah memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia di Yaman. "Dia memerintahkan pengeboman pertama di wilayah Yaman pada 25 Maret 2015," kata pengacara LCRD, Joseph Breham dan Hakim Chergui, dalam surat gugatannya.

"Adanya penembakan yang tidak membedakan antara target sipil dan militer oleh angkatan bersenjata koalisi di Yaman bisa dikategorikan sebagai tindakan penyiksaan," kata mereka.

Gugatan itu diperkirakan akan membuat malu Macron mengingat hubungan Prancis dan Arab Saudi tengah berada di persimpangan jalan. Prancis adalah negara eksportir senjata terbesar ketiga di dunia dan mengandalkan Riyadh sebagai salah satu pembeli terbesar mereka.

Pengacara LCRD mengutip laporan dan dokumentasi dari PBB, Human Rights Watch, Amnesti Internasional, dan Oxfam terkait penangkapan tanpa prosedur dan penggunaan senjata terlarang. Pejabat setempat mulai mempelajari gugatan itu untuk memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika dilanjutkan, maka Pangeran Salman akan diberi kabar mengenai tuntutan itu, namun tidak akan ditahan atau dipaksa menghadiri persidangan awal.

Perang di Yaman telah menewaskan lebih dari 10 ribu orang dan membuat tiga juta orang mengungsi. Angka itu setara dengan 10 persen penduduk Yaman secara keseluruhan.

Gugatan LCRD juga menuding koalisi dengan sengaja menutup akses jutaan warga Yaman terhadap kebutuhan dasar dengan cara memblokade pelabuhan-pelabuhan di negara tersebut. Perang di Yaman memang membuat negara tersebut terancam bencana kelaparan.

Serangan koalisi sering dituding mengenai wilayah warga sipil, meski mereka membantah melakukannya dengan sengaja. Persekutuan Saudi juga memberikan dukungan keuangan untuk membantu badan bantuan internasional yang akan mendistribusikan bantuan kepada warga Yaman. Di Prancis, jajak pendapat menunjukkan 75 persen warga meminta Macron menghentikan ekspor senjata ke negara Arab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement