Sabtu 07 Jul 2018 00:36 WIB

PM Pakistan Sharif Dihukum 10 Tahun Penjara

Sharif membantah semua tudingan dan akan mengajukan banding.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Friska Yolanda
PM Pakistan Nawaz Sharif
Foto: Mohsin Raza/Reuters
PM Pakistan Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Menteri Nawaz Sharif atas dugaan korupsi. Ia diduga terlibat praktik korupsi terkait pembelian apartemen kelas atas di London. Kasus tersebut menjadi pukulan terhadap partainya menghadapi pemilihan umum pada 25 Juli.

Putusan bersalah terhadap Sharif (68) itu juga menjadi ancaman sebagai akhir karier politik dari salah satu politisi paling terkenal di Pakistan selama empat dekade terakhir. Ia diketahui telah tiga kali menjadi perdana menteri negara tersebut.

"Keputusan hari ini menunjukkan bahwa apartemen Avenfield ini dibeli menggunakan uang korupsi," kata jaksa penuntut umum, Sardar Muzaffar Abbasi kepada wartawan, Jumat (6/7).

Putri Sharif, Maryam yang secara umum menjadi pewarisnya, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sementara suami Maryam dan anggota parlemen PML-N, Muhammad Safdar, dihukum satu tahun penjara. Putusan itu membuat Maryam Sharif akan didiskualifikasi sebagai kandidat yang mengikuti pemilihan.

“Rakyat Pakistan dan PML-N menolak keputusan ini. Keputusan ini didasarkan pada ketidakadilan,” kata saudara Sharif, Shehbaz yang mengambil alih jabatan sebagai presiden PML-N setelah saudaranya dilarang memegang jabatan seumur hidup.

Sharif dan putrinya berada di London karena istri Sharif mendapat perawatan di rumah sakit akibat serangan jantung bulan lalu. Sharif dan putrinya membantah melakukan tuduhan itu dan berencana mengajukan banding. Sekutu politik mengatakan Sharif akan kembali ke Pakistan dari London untuk mengajukan banding tersebut.

"Perdana menteri akan kembali ke Pakistan sebelum pemilihan," ujar sekutu Sharif, Tariq Fazal Chaudhry.

Pengadilan NAB memerintahkan Sharif membayar denda 8 juta pound (10,6 juta dolar AS) dan mendenda Maryam 2 juta pound. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan properti London atas nama pemerintah Pakistan.

Pengadilan Akuntabilitas Nasional (NAB) menuduh Sharif dan keluarganya melakukan pencucian uang dan tidak dapat secara sah menunjukkan jejak uang untuk pembelian beberapa properti mewah di London. Sebagian besar tudingan tersebut terjadi pada pertengahan 1990an.

Salinan putusan mengatakan keluarga Sharif gagal membuktikan sumber pendapatan hukum untuk pembelian apartemen Avenfield pada 1993, 1995 dan 1996.

Sharif digulingkan oleh Mahkamah Agung pada Juli 2017 dan dilarang berpolitik karena 'tidak jujur' karena tidak melaporkan penghasilan bulanan sebesar 10 ribu Emirat Dirham (2.723 dolar AS) dari sebuah perusahaan milik putranya. Namun, dia membantah adanya gaji bulanan tersebut.

Keputusan itu muncul pada saat meningkatnya kecurigaan akan campur tangan militer dalam politik menjelang pemilu. Serta, keluhan media yang dibungkam. Sharif telah mengecam proses pengadilan terhadap dirinya sebagai motivasi politik dan perburuan peradilan.  

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement