Kamis 18 Oct 2018 17:50 WIB

Saudi Larang Pengungsi Palestina di Lebanon ke Tanah Suci

Pemerintah Palestina berupaya mengoordinasikan permasalahan ini ke pihak kerajaan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nashih Nashrullah
Pengungsi Palestina/ilustrasi
Foto: guardian.co.uk
Pengungsi Palestina/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT — Arab Saudi berhenti mengeluarkan visa ibadah bagi warga Palestina di Lebanon yang memegang dokumen pengungsi. Kebijakan itu secara efektif melarang puluhan ribu warga pengungsi Palestina mengunjungi Makkah dan Madinah.  

Dilansir di Middle East Eye (MEE) pada Rabu (17/10), Kantor Konsul Saudi di Beirut mengaku telah menginformasikan kebijakan itu pada perusahaan pariwisata di Lebanon. 

Hal itu tepat setelah Kementerian Luar Negeri Saudi di Riyadh mengeluarkan kebijakan itu. Dengan demikian, tidak ada perusahaan pariwisata di Lebanon yang mengeluarkan visa haji dan umrah untuk Palestina yang memegang dokumen perjalanan pengungsi. Keputusan kebijakan itu efektif sejak 12 September lalu.

“Para pengungsi Palestina (di Lebanon) sekarang dapat memperoleh visa di Otoritas Palestina (PA),” kata perwakilan pejabat Konsulat Saudi di Lebanon.

Dia mengatakan, setelah kebijakan itu berlaku, ada warga negara Palestina yang mengajukan visa umrah melalui PA untuk bepergian ke Arab Saudi. 

Namun, dia tidak memberi angka jumlah warga negara yang sudah mengajukan. Pejabat tersebut mengatakan Kementerian Luar Negeri Saudi telah memberitahu PA yang bermarkas di Tepi Barat tentang keputusan tersebut  

Duta besar Otorita Palestina di Beirut, Ashraf Dabbour mengaku sudah tahu kebijakan itu melalui saluran tidak resmi atau dari mulut ke mulut. Namun, dia membantah PA akan mengeluarkan dokumen perjalanan untuk pengungsi di Lebanon yang ingin melakukan perjalanan ke Arab Saudi.

“Tidak benar bahwa kami akan mengeluarkan paspor Palestina untuk setiap pengungsi di Lebanon untuk mendapatkan visa umrah atau jenis visa lainnya,” tutur dia.

Dabbour mengatakan PA tidak pernah memutuskan mengeluarkan paspor bagi warga Palestina di negara-negara Arab. Kendati demikian, dia mengaku kedutaan Palestina terkejut oleh keputusan Saudi.

Dia menyatakan segera menyelesaikan masalah itu dengan kedutaan Saudi di Beirut, serta melalui Duta Besar Palestina di Riyadh, Basem Abdullah al-Agha. 

Berdasarkan pendataan, ada sebanyak 174.422 pengungsi Palestina di Lebanon pada Desember tahun lalu. Mereka memiliki dokumen perjalanan pengungsi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Keamanan Umum Lebanon.

Mereka dapat mengajukan permohonan untuk dokumen perjalanan Lebanon yang berlaku untuk satu, tiga, atau lima tahun dengan biaya pendaftaran serupa paspor Lebanon atau sebesar 40 dolar AS setiap tahun berlaku.

Beberapa perusahaan pariwisata Lebanon mengaku belum dapat memperoleh visa untuk klien Palestina yang memegang dokumen perjalanan pengungsi. Direktur komite, Ibrahim Itani mengatakan Konsulat Saudi, Kedutaan Besar Palestina, dan Keamanan Umum Lebanon menegaskan bahwa para pengungsi Palestina membutuhkan paspor Otorita Palestina untuk memasuki Arab Saudi. n Umi Nur Fadhilah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement