Jumat 17 Apr 2015 08:35 WIB

Arab Saudi Eksekusi WNI Kedua

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Damanhuri Zuhri
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi satu lagi warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan seorang pekerja domestik, Kamis (16/4). Eksekusi dilakukan dua hari pascaeksekusi mati Siti Zainab.

Eksekusi kali ini menimpa Karni Binti Medi Tarsim yang terbukti membunuh anak asuhannya. Pemerintah juga memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk kasus ini dan melayangkan protes.

Dalam pernyataan pers kementerian luar negeri Indonesia, pemerintah menyatakan penyesalan dan kekecewaan karena tidak diberi informasi waktu eksekusi dua warga negara Indoneisa, termasuk tempat atau metode eksekusi.

Padahal seorang pihak berwenang Indonesia mengunjungi Karni sehari sebelum eksekusi tersebut. Pihak berwenang mengatakan Karni didakwa hukuman mati karena menusuk anak berusia 4 tahun hingga tewas di kota Yanbu pada 2012.

Keluarga korban menolak memberi maaf. ''Pemerintah Indonesia telah berusaha memberikan perlindungan hukum dan mencari permohonan maaf dari keluarga korban,'' kata kemenlu seperti dikutip BBC.

sumber : bbc
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement