Senin 26 Dec 2016 06:15 WIB

Mesir Jatuhkan Hukuman Bagi Dua Orang Penyerang Hotel Laut Merah

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir menghukum dua orang yang merencanakan penyerangan terhadap Hotel Laut Merah di Hurghada pada Januari lalu.

Serangan itu menyebabkan tiga turis terluka yakni pasangan tua dari Asutria dan seorang dari Swedia. Pelaku menyerang menggunakan pisau dari Bella Vista Hotel.

Tidak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut. Namun polisi menembak mati satu dari penyerang, Mohamad Hassan Mohamed Mahfouz, dan melukai yang lain, Mohamed Magdy Abul Kheir.

Jaksa penuntut mengatakan keduanya telah merencanakan serangan bersama dengan rekan sesama warga Mesir Ahmad Abdel Salam Mansour. Mereka diidentifikasi sebagai kelompok militan ISIS yang berbasis di Suriah.

Daily Mail, Ahad (25/12) melaporkan, pejabat pengadilan yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan Abul Kheir hadir di pengadilan untuk putusan. Sementara Mansour dihukum seumur hidup.

Menurut jaksa, Mansour menghasut dua lainnya untuk melakukan serangan terhadap wisatawan di Hurghada. Mansour juga mengajak mereka bergabung dengan kelompok militan ISIS.

IS afiliasi Mesir melancarkan pemberontakan di utara Semenanjung Sinai yang telah menewaskan ratusan polisi dan tentara.

IS mengatakan berada di balik peristiwa pengeboman pada Oktober 2015 terhadap sebuah pesawat Rusia yang membawa wisatawan dari resor Sharm el-Sheikh di Laut Merah. Serangan itu menewaskan 224 orang di dalamnya dan yang melumpuhkan industri pariwisata dan ekonomi Mesir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement