Senin 16 Jan 2017 04:20 WIB

Warga Yaman Dihukum 21 Tahun karena Menghina Islam

Rep: Fuji EP/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada seorang warga Yaman. Ia dihukum karena menghina ajaran Islam dan kerajaan. Hukuman tersebut diumumkan ke publik pada Ahad (15/1).

Sebagaimana dilaporkan Eblnews pada Ahad (15/1) waktu setempat, menurut pengadilan, warga Yaman yang tidak disebutkan namanya itu telah lolos dari hukuman mati. Sebab, orang yang murtad dan menghina Islam biasanya dihukum mati sesuai tradisi.

Pengadilan juga telah membuktikan warga Yaman tersebut menghina Islam, Muslim dan para sahabat nabi. Ia juga menyebut Arab Saudi sebagai penguasa penindas. Lebih parah dari itu, ia menyebut ucapan nabi adalah takhayul.

Seperti yang diketahui, Arab Saudi menerapkan peraturan Islam dengan sangat ketat. Mereka juga menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang melanggar peraturan.

Orang-orang yang dijatuhi hukuman mati di antaranya yang melakukan pembunuhan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba, pemerkosaan, mengunakan ilmu sihir dan murtad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement