Jumat 14 Apr 2017 16:54 WIB

13 Sekolah Alquran Swasta tanpa Izin Ditutup

Rep: Ratna Ajeng Teja Mukti/ Red: Muhammad Subarkah
Suasana usah shalat Subuh di Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/3).
Foto: Ilham Bintang
Suasana usah shalat Subuh di Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Direktur Pendidikan Swasta dan Asing Abdullah al Kuwaiti mengatakan telah menutup 13 sekolah swasta tanpa izin di Madinah.

Dilansir dari SaudiGazette, Jumat (14/4) "Komite telah menelusuri taman kanak-kanak tanpa izin di Madinah, sekolah tersebut akan segera ditutup dan dilaporkan kepada gubernur,"jelas dia.

Dia memperingatkan masyarakat baik penduduk setempat maupun warga negara asing untuk melindungi anak-anaknya dari sekolah yang tak berizin. Ini karena sekolah tak berizin tidak memenuhi syarat baik dari keamanan maupun keselamatannya.

"Nama-nama sekolah berizin tercantum di website Departemen kami dan masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut," jelas dia. Al Kuwaiti  meminta kepada masyarakat jika mengetahui ada sekolah ilegal segera melaporkannya.

Sejumlah sekolah swasta baru untuk menghafal Alquran telah dibuka di Madinah tanpa lisensi. Sekolah tersebut tidak berada di bawah Departemen Urusan Islam.

Sekolah yang berlisensi biasanya dikenakan biaya tahunan sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,5 juta. Beberapa sekolah ini dijalankan oleh ekspatriat yang melanggar izin tinggal dan kerja.

Para ahli khawatir sekolah ilegal ini digunakan untuk kejahatan dan kegiatan yang merusak keamanan negara. Mereka mengunjungi sejumlah sekolah tanpa izin di distrik al Hijrah di pinggiran kota Pangeran Naif dan sekolah lain di gedung sewaan, Qurban Street.

Dosen Universitas Taibah sekaligus Imam Masjid Khandaq Abdullah bin Ali al Maimouni menekankan adanya dewan pengawas untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan oleh sekolah manapun. "Sekolah Alquran juga memerlukan pemantauan," jelas dia.

Dewan pengawas nantinya sangat penting untuk melindungi sekolah dari penyimpangan. Ali al Maimouni juga mengatakan tanpa ada pengawasan tidak ada yang dapat memastikan sekolah menggunakan ajaran Islam yang benar.

Dia mendesak semua sekolah Alquran di negara itu memperbaiki status hukum untuk menyelesaikan formalitas yang diperlukan untuk mendapatkan lisensi dari Kementrian Urusan Islam. Meskipun demikian dia memuji pelayanan ormas Islam untuk beramal dengan mendukung kelas menghafal Alquran dan sekolah di seluruh Saudi.

Mohammed al Johani mengatakan mengatakan tidak perlu menyalah artikan kewajiban untuk membenahi dan melegalkan sekolah Alquran dan peningkatan layanan merupakan sebuah penolakan terhadap kitab suci. "Kami harus mengembangkan sekolah ini untuk menyebarkan pesan Alquran," kata dia.

The Charitable Society for Qur'an Memorization di Madinah mengatakan kegiatannya termasuk mengajarkan Alquran di masjid-masjid telah berizin dari Departemen Urusan Islam.

Mantan guru sekolah Alquran Umm Mohammed mengatakan tidak menyadari sekolah tempatnya mengajar selama 23 taun tidak berizin. "Saya diberhentikan dari sekolah tempat saya mengejar dan digantikan oleh seorang wanita ekspatriat. Ketika saya ke pengadilan tenaga kerja untuk mendapatkan hak penghasilan,baru tahu sekolah tersebut tak berizin selama 25 tahun terakhir,"jelas dia.

Pengacara Musaed al Jubairy mengatakan menurut undang-undang, Saudi tidak mengizinkan pembukaan sekolah menghafal Alquran tanpa lisensi. "Sekolah Alquran harus mengikuti aturan seperti sekolah lain di negara ini untuk mendapatkan lisensi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement