Selasa 20 Feb 2018 15:51 WIB

Turki Perintahkan Tangkap 170 Orang yang Mau Kudeta Erdogan

Penangkapan ratusan terduga kudeta itu dilakukan di 37 provinsi berbeda di Turki.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: PA-EFE/KAYHAN OZER
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Otoritas Turki mengeluarkan surat perintah penahanan kepada 170 orang yang diduga terlibat dalam kudeta presiden  pada 2016 lalu. Penangkapan tersebut ditujukan kepada sejumlah pegawai pemerintah dan militer aktif mauapun pensiun.

Seperti dilaporkan Reuters, Selasa (20/2) operasi penangkapan ratusan terduga kudeta itu dilakukan di 37 provinsi berbeda di Turki. Otoritas setempat sebelumnya juga telah menangkap 22 orang yang diduga terlibat kudeta.

Surat perintah penagkapan dikeluarkan menyusul komunikasi mereka dengan Fethullah Gulen, yang saat ini tengah diasingkan Pemerintah Turki. Penangkapan kali ini merupakan bagian dari penyelidikan otoritas terhadap jaringan ulama Muslim Amerika Serikat (AS) Fethullah Gulen.

Sebelumnya, Pemerintah Turki juga sempat menangkap 120 anggota militer dengan alasan serupa. Ratusan tentara itu diamankan akibat menggunakan aplikasi pesan ByLock yang dilarang pemerintah.

Pemerintah Turki melarang penggunaan aplikasi tersebut menyusul percobaan pemberontakan oleh pengikut kelompok Gulen. Kelompok itu disebut-sebut memakai aplikasi pesan ByLock sebagai sarana komunikasi pada malam sebelum kudeta dilaksanakan.

Sementara setelah kudeta gagal itu, Pemerintah Turki hingga kini telah memenjarakan lebih dari 50 ribu orang. Pemerintah juga telah menangguhkan atau memecat sekitar 150 ribu orang dari pekerjaan mereka mulai dari anggota militer, pejabat publik hingga pegawai swasta.

Pemerintah menolak klaim kelompok hak asasi manusia yang khawatir terkait penyelidikan yang tengah dilakukan saat ini. Mereka menganggap, tindakan tersebut merupakan upaya untuk menetralisir ancaman yang ditunjukkan oleh jaringan Gulen yang disebut telah menyusup ke dalam lembaga seperti pengadilan, militer dan sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement