Sabtu 15 Sep 2018 22:30 WIB

Pengadilan Mesir Perintahkan Penahanan Putra Hosni Mubarak

Dua putra Hosni Mubarak dituduh melakukan manipulasi di pasar saham Mesir.

Hosni Mubarak
Foto: Reuters
Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan pidana Mesir memerintahkan agar dua putra mantan presiden, Hosni Mubarak ditahan atas tuduhan memanipulasi pasar saham. Alaa dan Gamal Mubarak, menurut laporan kantor berita negara, MENA, Sabtu (15/9), serta tujuh pria lainnya, dituduh melanggar peraturan pasar saham dan bank sentral untuk mengeruk keuntungan tidak sah dengan berdagang saham Al Watany Bank of Egypt.

Namun, mereka telah membantah melakukan kesalahan. Sosok lainnya, yang masing-masing adalah anggota dan mantan anggota dewan bank investasi bank EFG-Hermes, yaitu Yasser El Mallawany dan Hassan Heikal, juga ditahan, kata seorang sumber di kehakiman.

Semua tersangka dalam kasus yang mulai bergulir pada 2012 tersebut telah dibebaskan dengan jaminan dan dilarang melakukan perjalanan. Putra tertua Mubarak, Alaa, adalah seorang pengusaha. Sementara Gamal, mantan bankir, dianggap kalangan luas sedang dipersiapkan untuk menduduki posisi teratas pemerintahan Mesir sebelum Mubarak digulingkan pada Februari 2011.

Keduanya sudah dibebaskan sejak 2015. Persidangan berikutnya di pengadilan tersebut akan dilangsungkan pada 20 Oktober.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement